Relokasi ASN ke IKN Tertunda: Menanti Restu Presiden Prabowo Subianto

Pemerintah menunda rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil seiring dengan transisi pemerintahan dan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan penundaan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Semula, pemindahan ASN dijadwalkan secara bertahap mulai tahun 2024 dan berlanjut di tahun 2025. Namun, dinamika perubahan dalam struktur pemerintahan memaksa adanya penyesuaian.

"Kami telah menerbitkan surat penundaan yang ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan ASN yang terlibat dalam rencana pemindahan. Surat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa realisasi pemindahan pada tahun 2024 belum memungkinkan, mengingat adanya penataan organisasi dan tata kerja di sebagian kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih," jelas Rini.

Beberapa faktor menjadi pertimbangan utama dalam penundaan ini:

  • Konsolidasi Kabinet: Kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan kabinet baru masih dalam proses konsolidasi internal.
  • Penyesuaian Infrastruktur: Penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih berlangsung hingga akhir tahun 2024.
  • Perubahan Struktur Organisasi: Jumlah kementerian dan lembaga mengalami perubahan seiring dengan penyusunan kabinet baru, yang berdampak pada kebutuhan ruang dan sumber daya manusia.
  • Peraturan Presiden: Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ASN ke IKN belum ditandatangani oleh Presiden.

Mengingat berbagai faktor tersebut, Menpan RB menegaskan bahwa jadwal final pemindahan ASN ke IKN masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo. Kemenpan RB berencana untuk melakukan penapisan ulang terhadap daftar ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yang akan dimulai pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan yang baru.

"Penyesuaian kembali perlu dilakukan agar kebijakan pemindahan selaras dengan strategi pembangunan IKN terbaru. Tujuannya adalah agar proses pemindahan ini tetap relevan, terarah, dan mendukung prioritas nasional," pungkas Rini.