Penertiban TikToker di Bundaran HI: Satpol PP Tegakkan Perda Ketertiban Umum

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan sekelompok pengguna TikTok yang melakukan siaran langsung (live streaming) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Insiden penertiban ini terekam dalam video amatir dan kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat petugas Satpol PP menghampiri para TikToker dan meminta mereka untuk menghentikan aktivitas siaran langsung di lokasi tersebut. Sempat terjadi adu argumentasi antara petugas dan para pembuat konten, namun akhirnya para TikToker tersebut bersedia menghentikan aktivitas mereka.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini melarang penggunaan bahu jalan dan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya, serta melarang penyalahgunaan atau pengalihan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum. Menurut Satriadi, aktivitas live streaming di Bundaran HI melanggar ketentuan tersebut.

Satriadi menambahkan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan area dengan lalu lintas padat dan masuk dalam kategori jalan kelas 1, sehingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, keramaian di Bundaran HI seringkali menimbulkan masalah kebersihan, seperti pedagang kaki lima (PKL) ilegal dan penumpukan sampah.

"Anggota kami bertindak secara persuasif, tanpa arogan atau kekerasan," tegas Satriadi, Selasa (22/4/2025). Ia juga menjelaskan bahwa trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan aktivitas lain yang menghalangi hak pejalan kaki dapat membahayakan keselamatan mereka. Banyak warga yang datang ke lokasi Bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok.

Merujuk pada Perda 8 Tahun 2007, pelanggaran terhadap ketertiban umum dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta. Untuk pelanggaran terkait penyalahgunaan fungsi tempat umum, sanksinya bahkan lebih berat, yaitu kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP DKI Jakarta berharap dapat menjaga ketertiban umum di kawasan Bundaran HI dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang melintas atau beraktivitas di area tersebut.

Beberapa poin penting dari aturan berkegiatan di kawasan Bundaran HI:

  • Bundaran HI termasuk zona bebas pengamen dan PKL.
  • Tidak diperkenankan untuk membuat konten yang melanggar ketertiban umum.
  • Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
  • Menjaga kebersihan lingkungan.

Sanksi Pelanggaran:

  • Pasal 3 huruf i Perda 8 Tahun 2007: Kurungan 10-60 hari atau denda Rp 100 ribu - Rp 20 juta.
  • Pasal 12 huruf d Perda 8 Tahun 2007: Kurungan 30-180 hari atau denda Rp 5 juta - Rp 50 juta.