Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Kuasa Hukum Pertanyakan Status Kepala Bapenda
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, memasuki babak baru. Kuasa hukum Mbak Ita secara terbuka mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum menetapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, sebagai tersangka.
Menurut Erna Ratnaningsih, salah satu anggota tim kuasa hukum Mbak Ita, nama Indriyasari berulang kali disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025. Dalam dakwaan tersebut, jaksa KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan Indriyasari dalam skema pengumpulan dana yang disebut sebagai "iuran kebersamaan". Dana ini, menurut dakwaan, diminta oleh Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, dari berbagai sumber.
"Ada seseorang yang memberikan, dan itu diterangkan di surat dakwaan, bersama-sama dengan Indriyasari. Dan Indriyasari ini satu-satunya pemberi yang tidak dijadikan tersangka," ujar Erna kepada awak media pada Selasa, 22 April 2025.
Erna menambahkan bahwa Indriyasari tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui dan bahkan membiarkan praktik pemotongan insentif pegawai untuk kemudian disalurkan sebagai iuran. Ia menyayangkan mengapa KPK belum menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.
Tim kuasa hukum Mbak Ita juga menyinggung soal pengembalian dana iuran ke kas Bapenda sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyidikan. Erna menyebut tindakan ini sebagai bentuk itikad baik dari kliennya dan suaminya untuk menunjukkan bahwa tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa kebijakan iuran kebersamaan bukanlah inisiatif baru yang muncul di era kepemimpinan Mbak Ita. Kebijakan serupa, kata Erna, sudah diterapkan sejak masa wali kota sebelumnya. Mbak Ita hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada, bukan menggagasnya.
"Tuduhan pemerasan atas nama iuran kebersamaan itu bukan kebijakan dari klien kami. Itu sudah berlangsung lama sejak wali kota sebelumnya. Mbak Ita hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada," tegas Erna.
Erna juga mengutip pernyataan Indriyasari yang mengakui bahwa dana iuran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Wali Kota Semarang. Bahkan, dana tersebut telah dikembalikan ke Bapenda sebelum penyidikan KPK dimulai.
Saat berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Indriyasari terkait tudingan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Mbak Ita. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri dengan tiga dakwaan terkait dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar.