Relokasi ASN ke IKN Tertunda: Menunggu Restu Presiden Prabowo dan Penyesuaian Kabinet

Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami penundaan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pelaksanaan relokasi tersebut masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, yang juga melibatkan Otorita IKN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penundaan ini dipicu oleh beberapa faktor krusial. Pertama, transisi pemerintahan dan pembentukan Kabinet Merah Putih membawa konsekuensi perubahan pada struktur organisasi kementerian dan lembaga (K/L). Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penyesuaian struktur K/L berdampak pada penyelarasan sumber daya manusia (SDM) dan penataan aset kelembagaan. Artinya, pemindahan ASN tidak bisa dilakukan sebelum struktur organisasi baru ditetapkan dan SDM ditempatkan sesuai kebutuhan.

Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum pemindahan ASN ke IKN hingga saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Tanpa adanya Perpres yang sah, pelaksanaan relokasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketidakpastian hukum ini menjadi kendala utama dalam melanjutkan proses pemindahan.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Kementerian PANRB telah mengirimkan surat kepada K/L dan ASN terkait penundaan pemindahan. Surat tersebut menginformasikan bahwa pemindahan yang direncanakan pada tahun 2024 belum dapat dilaksanakan karena penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih. K/L tersebut saat ini masih dalam tahap konsolidasi internal.

Selain itu, penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN juga menjadi faktor penundaan. Perubahan jumlah K/L berdampak pada kebutuhan ruang kantor dan hunian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan kondisi yang ada. Hal ini membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang.

Kementerian PANRB berencana melakukan penapisan ulang pada tahun 2026 dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pemindahan ASN relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional. Penapisan ulang ini akan melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan SDM, infrastruktur, dan anggaran yang diperlukan untuk mendukung pemindahan ASN ke IKN.

Dengan demikian, relokasi ASN ke IKN masih berada dalam tahap perencanaan dan penyesuaian. Kepastian jadwal pemindahan akan sangat bergantung pada arahan Presiden Prabowo, penandatanganan Perpres, dan penyelesaian penataan organisasi K/L. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara terencana dan efektif, sehingga dapat mendukung pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan.

Berikut adalah point penting dalam berita ini:

  • Penundaan relokasi ASN ke IKN menunggu arahan Presiden Prabowo.
  • Penyesuaian struktur organisasi K/L dalam Kabinet Merah Putih menjadi faktor penundaan.
  • Perpres pemindahan ASN ke IKN belum ditandatangani.
  • Kementerian PANRB telah mengirimkan surat pemberitahuan penundaan kepada K/L dan ASN.
  • Penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian juga menjadi pertimbangan.
  • Penapisan ulang akan dilakukan pada tahun 2026.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • ASN
  • IKN
  • Prabowo
  • Kementerian PANRB
  • Kabinet Merah Putih
  • Perpres
  • Relokasi
  • Penundaan
  • Penataan Organisasi
  • Penapisan Ulang