Pemkot Surabaya Berupaya Pulihkan Ijazah Karyawan Usai Penutupan Perusahaan di Margomulyo

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah proaktif untuk membantu para karyawan CV Sentoso Seal yang ijazahnya ditahan perusahaan. Tindakan ini diambil setelah penyegelan gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada hari Selasa, 22 April 2025. Penyegelan dilakukan karena perusahaan, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang menjadi syarat operasional.

Eri Cahyadi menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dalam upaya pemulihan ijazah-ijazah tersebut. Beliau memahami bahwa ijazah merupakan dokumen krusial bagi para pekerja, terutama dalam mencari nafkah dan memperoleh pekerjaan baru.

"Saya sebagai bagian dari warga Surabaya, pasti akan turun tangan. Saya akan upayakan segala cara agar ijazah-ijazah itu bisa kembali. Ini adalah prioritas saya," tegas Eri di lokasi penyegelan. Beliau menambahkan bahwa tugas utamanya adalah memastikan hak-hak warga Surabaya terpenuhi, terutama hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pekerja di Surabaya untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan harmonis di kota Surabaya.

Sebelumnya, pada hari yang sama, puluhan petugas Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian telah bersiaga di depan gudang CV Sentoso Seal sejak pukul 08.30 WIB. Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas Satpol PP kemudian memasang garis pembatas dan stiker bertuliskan 'DISEGEL' di gerbang gudang.

"Siapa pun tidak boleh membuat Surabaya gaduh dan mencoreng nama baik kota ini," ujar Eri Cahyadi saat berada di lokasi penyegelan. Beliau menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan kepolisian dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Eri juga menegaskan bahwa semua perusahaan di Surabaya wajib mematuhi perizinan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.