BI Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru: Pendaftaran Online Wajib, Kuota Terbatas
BI Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru: Pendaftaran Online Wajib, Kuota Terbatas
Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembukaan kembali layanan penukaran uang baru tahun 2025. Layanan ini akan dibuka secara online melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id) mulai Minggu, 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk periode penukaran 17-23 Maret 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI memberlakukan sistem pendaftaran online wajib bagi seluruh masyarakat yang ingin menukarkan uangnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan menghindari kepadatan antrean di lokasi penukaran. Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menekankan bahwa masyarakat yang tidak melakukan pendaftaran online melalui PINTAR BI tidak akan dilayani. "Sistem ini dirancang untuk memastikan proses penukaran uang berjalan tertib dan transparan," ujar Doni dalam keterangan persnya.
Langkah ini merupakan upaya BI untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Dengan sistem pendaftaran online, BI dapat mengelola jumlah pemohon dan memastikan ketersediaan uang baru yang cukup untuk memenuhi permintaan. Sistem ini juga memungkinkan BI untuk memantau proses penukaran secara real-time dan menindaklanjuti jika terjadi kendala. Pendaftaran online melalui PINTAR BI ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi penipuan atau praktik ilegal terkait penukaran uang baru.
Cara Mendaftar dan Menukarkan Uang Baru di PINTAR BI
Proses penukaran uang baru di Bank Indonesia tahun 2025 kini sepenuhnya terintegrasi dengan sistem online PINTAR BI. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Akses Situs PINTAR BI: Buka situs web resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih Menu Penukaran Uang: Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih Lokasi dan Tanggal: Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan BI.
- Registrasi Akun: Lakukan registrasi dengan melengkapi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat surel (email).
- Tentukan Jumlah Uang: Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Simpan Bukti Pemesanan: Setelah proses registrasi selesai, simpan bukti pemesanan yang memuat kode pemesanan, nama, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan. Bukti ini wajib dibawa saat proses penukaran.
Ketentuan Tambahan: * Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera dalam bukti pemesanan. * Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025
BI telah menetapkan beberapa periode penukaran uang baru tahun 2025 melalui layanan Kas Keliling. Setiap periode memiliki kuota terbatas dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Periode I: Pembukaan pendaftaran: 3 Maret 2025 (12.00 WIB), Periode penukaran: 4-9 Maret 2025
- Periode II: Pembukaan pendaftaran: 9 Maret 2025 (09.00 WIB), Periode penukaran: 10-16 Maret 2025
- Periode III: Pembukaan pendaftaran: 16 Maret 2025 (09.00 WIB), Periode penukaran: 17-23 Maret 2025
- Periode IV: Pembukaan pendaftaran: 23 Maret 2025 (09.00 WIB), Periode penukaran: 24-27 Maret 2025
BI menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan kuota yang tersedia, serta melakukan pendaftaran online melalui PINTAR BI untuk memastikan kelancaran proses penukaran uang baru.