Strategi Kementerian ATR/BPN Optimalkan Lahan Terlantar untuk Program 3 Juta Rumah: Prioritaskan Ketahanan Pangan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya keras merealisasikan Program 3 Juta Rumah dengan memanfaatkan lahan-lahan terlantar yang teridentifikasi di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah, tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang vital bagi ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 73.432 hektare lahan yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi perumahan. Data ini merupakan hasil inventarisasi tanah terlantar yang dilakukan secara cermat oleh Kementerian ATR/BPN. Prioritas utama dalam pemanfaatan lahan ini adalah untuk mendukung program perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara penyediaan perumahan dan ketahanan pangan, Kementerian ATR/BPN menerapkan strategi yang komprehensif. Strategi ini mencakup pemetaan Lahan Baku Sawah (LBS), identifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Lahan Baku Sawah (LBS): Merupakan data awal lahan sawah yang terpetakan, dengan luas sekitar 8,5 juta hektare.
- Lahan Sawah Dilindungi (LSD): Merupakan lahan sawah yang telah diverifikasi ulang secara fisik dan dilindungi dari alih fungsi. Data menunjukkan bahwa sekitar 7% dari LBS telah mengalami perubahan fungsi menjadi bangunan, jalan, dan lainnya.
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Merupakan sawah yang direkomendasikan oleh Bupati sebagai lahan pertanian permanen. Alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk program prioritas nasional, seperti pembangunan 3 juta rumah, dengan syarat penggantian lahan sawah baru dengan tingkat produktivitas yang sama.
Dari pemetaan ini, didapatkan selisih antara LSD dan LP2B sebesar 13%, yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lahan 'kosong'. Namun, pemanfaatan lahan ini akan dilakukan secara selektif dan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, termasuk perumahan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Nusron menambahkan, dari total lahan terlantar yang teridentifikasi, sekitar 14.490 hektare telah ditetapkan dan siap untuk dimanfaatkan. Lahan-lahan ini tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Seluruh lahan terlantar yang telah dikumpulkan akan diserahkan kepada Badan Bank Tanah. Masyarakat yang berminat untuk membeli tanah tersebut dapat melakukan transaksi melalui Badan Bank Tanah. Harga tanah akan ditentukan berdasarkan zona nilai tanah (ZNT).
Sebelum diserahkan kepada Badan Bank Tanah, 30% dari lahan akan dialokasikan untuk kepentingan reforma agraria, guna menghindari konflik dan memastikan kebermanfaatan lahan bagi masyarakat luas.
Dengan strategi ini, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif dan ketahanan pangan nasional. Pemanfaatan lahan terlantar menjadi solusi yang inovatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.