Penundaan Pengangkatan CASN: Wali Kota Bandung Ungkap Kekhawatiran Krisis Sumber Daya Manusia di Sektor Pendidikan

Penundaan Pengangkatan CASN: Ancaman Krisis Sumber Daya Manusia di Kota Bandung

Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2025 atau awal 2026 telah menimbulkan kekhawatiran serius di berbagai daerah, termasuk Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi krisis sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan, sebagai dampak langsung dari penundaan ini.

Dalam wawancara pada Jumat (7/3/2025), Farhan menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan PPPK. Hal ini menimbulkan dilema besar, terutama mengingat masih banyaknya guru honorer yang berperan penting dalam sistem pendidikan di Kota Bandung. "Sangat ada masalah," tegas Farhan. "Berdasarkan undang-undang, tidak boleh mengangkat non-ASN mengerjakan pekerjaan ASN, terus guru honorer bagaimana? Kita akan kehabisan guru!" Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat peran krusial guru honorer dalam menopang sistem pendidikan di berbagai jenjang. Penundaan pengangkatan CASN dan PPPK, tanpa solusi alternatif yang tepat, berpotensi menciptakan kekosongan signifikan dalam tenaga pengajar.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan perlunya solusi inovatif untuk mengatasi masalah ini. Namun, ia juga mengakui adanya kendala regulasi yang perlu diatasi. "Saya mesti mencari tahu terobosannya, mumpung yang sekarang masih bisa menggunakan peraturan sebelum undang-undang yang berlaku," ujarnya. Ia pun berencana melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk beberapa menteri terkait, pada tanggal 11, 12, dan 13 Maret 2025, guna mencari solusi dan membahas strategi pemanfaatan tenaga honorer sebagai solusi sementara.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, telah mengkonfirmasi penundaan tersebut. Keputusan ini, menurut Rini, diambil setelah melalui rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025, dan didasarkan pada hasil kesepakatan dalam rapat tersebut. Pengangkatan PPPK 2024 ditunda hingga Maret 2026, sedangkan pengangkatan CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025. Meskipun demikian, Menpan-RB memastikan bahwa seluruh pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus akan tetap diangkat, baik PNS maupun PPPK. Namun, jaminan ini tidak sepenuhnya menenangkan kekhawatiran Wali Kota Bandung terkait dampak jangka pendek, khususnya dalam sektor pendidikan.

Pemerintah pusat dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan solusi komprehensif yang dapat mengatasi masalah ini tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Kejelasan dan kepastian kebijakan yang segera dibutuhkan untuk mencegah potensi krisis sumber daya manusia di sektor-sektor krusial seperti pendidikan, serta memastikan kelancaran pelayanan publik.

Potensi Solusi:

  • Kajian ulang peraturan terkait pengangkatan tenaga honorer sebagai solusi sementara.
  • Peningkatan kesejahteraan guru honorer.
  • Program pelatihan dan pengembangan kapasitas guru honorer.
  • Percepatan proses rekrutmen CASN dan PPPK pada tahun berikutnya.
  • Transparansi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah.