Kemenkumham Jatim Dorong Perlindungan HAKI untuk Sound Horeg Sebagai Karya Anak Bangsa
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jawa Timur (Jatim) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas lokal dengan berencana memberikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk sound horeg. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengakuan terhadap sound horeg sebagai karya orisinal anak bangsa yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan wujud apresiasi terhadap inovasi dan kreativitas masyarakat Jawa Timur. Sound horeg, menurutnya, adalah hasil olah pikir yang patut mendapatkan perlindungan hukum melalui HAKI, khususnya dalam aspek hak cipta dan desain industri.
"Sound horeg ini adalah sebuah identitas, sebuah nama yang lahir dari gagasan kreatif anak bangsa. Kami ingin memberikan penghargaan kepada mereka yang telah melahirkan ide-ide luar biasa ini dalam bentuk produk yang unik," ujar Haris.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa perlindungan HAKI ini akan diberikan kepada komunitas atau kelompok yang mengembangkan sound horeg, bukan kepada individu perorangan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa sound horeg merupakan hasil karya kolektif dan tidak dimiliki oleh satu orang saja. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi dan inovasi yang berkelanjutan dalam pengembangan sound horeg.
Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi gangguan yang ditimbulkan oleh sound horeg, Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pelarangan terhadap ekspresi ide kreatif tidak dapat dibenarkan. Namun, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan arahan agar sound horeg dapat diterima oleh masyarakat luas.
"Kita tidak bisa melarang orang untuk berkreasi. Yang bisa kita lakukan adalah memberikan pembinaan dan arahan agar sound horeg ini bisa dinikmati oleh semua orang. Bagaimana caranya agar suara yang dihasilkan tetap enak didengar dan tidak mengganggu kenyamanan," jelas Haris.
Kemenkumham Jatim berencana untuk menggandeng berbagai pihak terkait, seperti komunitas sound horeg, pakar akustik, dan perwakilan masyarakat, untuk mencari solusi terbaik dalam pengembangan sound horeg yang bertanggung jawab. Tujuannya adalah agar sound horeg tetap dapat menjadi wadah ekspresi seni dan budaya, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sound horeg sendiri merupakan sistem tata suara berukuran besar yang menghasilkan suara dengan volume tinggi dan frekuensi rendah. Umumnya, sound system ini digunakan dalam acara-acara perayaan, karnaval, atau pertunjukan musik di ruang terbuka. Fenomena sound horeg diperkirakan muncul di Malang, Jawa Timur, sekitar tahun 2014 dan terus berkembang hingga saat ini.
Dengan pemberian HAKI ini, Kemenkumham Jatim berharap sound horeg dapat semakin berkembang dan menjadi ikon budaya yang membanggakan bagi Jawa Timur. Selain itu, perlindungan HAKI juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah tersebut.
Berikut adalah beberapa manfaat yang diharapkan dari pemberian HAKI untuk sound horeg:
- Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta dan desain industri sound horeg, sehingga mencegah pembajakan dan peniruan.
- Pengakuan Kreativitas: Mengakui dan menghargai kreativitas para pelaku seni dan budaya yang mengembangkan sound horeg.
- Pengembangan Ekonomi: Mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui pengembangan industri sound horeg yang berkelanjutan.
- Promosi Budaya: Mempromosikan sound horeg sebagai ikon budaya Jawa Timur.
- Standarisasi Kualitas: Mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme dalam pengembangan sound horeg.
Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kreativitas dan inovasi di berbagai bidang, termasuk seni dan budaya. Pemberian HAKI untuk sound horeg adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.