Evaluasi Ulang ASN untuk IKN: Proses Seleksi Ditunda Hingga 2026
Penundaan Pemindahan ASN ke IKN: Evaluasi Ulang Dijadwalkan pada 2026
Pemerintah menunda rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menjadwalkan ulang proses seleksi pada tahun 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, sebagai respons terhadap perubahan struktur organisasi pemerintahan dan prioritas strategis yang berkembang.
"Penapisan ulang akan dilakukan pada tahun 2026, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru," kata Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemindahan ASN sejalan dengan kebutuhan dan prioritas nasional yang telah direvisi.
Penundaan ini telah secara resmi dikomunikasikan kepada seluruh kementerian dan lembaga negara melalui surat Menpan RB yang ditandatangani pada 24 Januari 2025. Surat tersebut menjelaskan bahwa pemindahan yang semula direncanakan pada tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan karena adanya penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Alasan Penundaan
Beberapa faktor yang mendasari penundaan pemindahan ASN ke IKN antara lain:
- Konsolidasi Internal Kabinet: Kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal.
- Penyesuaian Infrastruktur: Proses penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN masih berlangsung hingga akhir 2024. Penyesuaian ini juga terkait dengan perubahan jumlah kementerian dan lembaga di kabinet.
- Arahan Presiden: Pemerintah belum menerima arahan lebih lanjut dari Presiden terkait pemindahan ASN ke IKN.
- Peraturan Presiden: Peraturan Presiden mengenai pemindahan ASN belum ditandatangani oleh Presiden.
Rencana Awal Pemindahan ASN
Rencana awal pemindahan ASN ke IKN dibagi menjadi tiga fase:
- Fase Pertama (Miniatur Pemerintahan): Pemindahan ASN dengan tugas dan fungsi strategis untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN.
- Fase Kedua (Sistem Kantor Bersama): Pemindahan ASN dilanjutkan dengan pengisian ASN dari seleksi CPNS 2024 serta mutasi ASN dari Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur.
- Fase Ketiga (Pemerintahan Cerdas): Pemindahan ASN pada prioritas ketiga dengan fokus pada penerapan pemerintahan cerdas (smart government).
Tahap pertama pemindahan ASN awalnya dijadwalkan melibatkan 179 unit eselon I di 38 kementerian/lembaga (K/L). Tahap kedua menyasar 91 unit eselon I di 29 K/L, dan tahap ketiga melibatkan 378 eselon I di 49 K/L. Kementerian dan lembaga terkait akan menentukan pemindahan ASN berdasarkan ketersediaan hunian, kantor, dan kompetensi pegawai.