KPK Dalami Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, Saksi dari BPK dan Kementan Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa sejumlah saksi pada hari Selasa, 22 April 2025.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah:
- Sandra Willia Gusman, Kepala Sekretariat AKN IV pada BPK
- Heru Tri Widarto, Setditjen Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan
- Ebi Rulianti, eks Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan
- Rayhan Rizki Nata, seorang advokat
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun tidak memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi.
Kasus TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjeratnya. KPK menduga bahwa SYL telah melakukan pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, KPK telah melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga terkait dengan SYL dan orang-orang dekatnya. Aset-aset yang disita meliputi properti berupa rumah dan sejumlah kendaraan bermotor.
Salah satu aset yang disita adalah sebuah mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remote yang ditemukan di sebuah perumahan di Makassar. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan lainnya di sebuah perumahan lain di Makassar, yaitu sebuah mobil New Jimny dan sebuah motor Honda X-ADV 750 CC.