BPJPH Temukan Produk Bersertifikasi Halal Mengandung Porcine: Investigasi dan Imbauan Kepatuhan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan obat-obatan yang mengklaim memiliki sertifikasi halal. Hasil dari inspeksi gabungan ini mengungkap fakta mengejutkan, yaitu adanya sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi, atau yang secara ilmiah dikenal dengan istilah porcine.
Penemuan ini bukanlah sekadar klaim tanpa dasar. Melalui serangkaian pengujian laboratorium yang ketat, para ahli berhasil mengidentifikasi keberadaan DNA dan peptida spesifik porcine dalam produk-produk tersebut. Yang lebih mengkhawatirkan, dari sembilan produk yang bermasalah, tujuh di antaranya (dengan sembilan batch produk) ternyata telah mengantongi sertifikat halal. Sementara itu, dua produk lainnya (dengan dua batch produk) memang tidak memiliki sertifikasi halal.
Memahami Istilah Porcine
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan porcine? Dalam dunia ilmiah, istilah ini merujuk pada segala sesuatu yang berasal dari babi. Dalam konteks penelitian biomedis, babi seringkali digunakan sebagai model hewan karena memiliki kemiripan anatomi dan fisiologi dengan manusia. Selain itu, porcine juga memiliki peran penting dalam pengembangan obat-obatan dan bahkan xenotransplantasi, yaitu transplantasi organ dari hewan ke manusia.
Dalam industri pangan, deteksi unsur porcine menjadi hal yang krusial dalam proses sertifikasi halal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa suatu produk, baik itu makanan, kosmetik, maupun obat-obatan, benar-benar bebas dari kontaminasi bahan-bahan turunan babi, seperti lemak, minyak, atau gelatin. Metode deteksi seperti Real Time PCR (qPCR) digunakan untuk mendeteksi DNA babi, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil.
Imbauan dan Tindakan BPJPH
Menanggapi temuan ini, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat halal, menurutnya, adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi.
Berikut adalah daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina, bersertifikat halal)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, bersertifikat halal)
- ChompChomp Car Mallow (China, bersertifikat halal)
- ChompChomp Flower Mallow (China, bersertifikat halal)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China, bersertifikat halal)
- Hakiki Gelatin (bersertifikat halal)
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China, bersertifikat halal)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China, tanpa sertifikat halal)
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China, tanpa sertifikat halal)
BPJPH menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran.