Enam Anggota Ormas GRIB Jaya Terancam Hukuman Berlapis Akibat Pembakaran Kendaraan dan Penyerangan Petugas di Depok
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah mengamankan enam orang yang teridentifikasi sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Penangkapan ini terkait dengan insiden pembakaran sebuah mobil dan dugaan penganiayaan terhadap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok. Akibat perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman yang signifikan.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas. Para tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang meliputi:
- Melawan petugas kepolisian.
- Melakukan penganiayaan terhadap petugas.
- Melakukan perusakan properti, termasuk pembakaran kendaraan milik petugas.
"Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Wira Satya Triputra menambahkan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Mereka juga diduga terlibat dalam pengeroyokan, penganiayaan, dan penghasutan.
"Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," jelas Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Identitas keenam tersangka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, LS dan TS. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda antara Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut:
- RS: Anggota Satuan Tugas (Satgas) GRIB Jaya ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan melakukan pemukulan terhadap Aipda Ariek.
- GR alias AR: Anggota Satgas GRIB Jaya ranting Harjamukti, berperan melakukan pembakaran mobil Xenia milik petugas kepolisian.
- ASR: Karyawan swasta, berperan melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
- LA: Sekretaris GRIB Jaya ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan menyerukan "bakar... bakar... bakar".
- LS: Anggota Satgas GRIB Jaya ranting Harjamukti, berperan melakukan perusakan terhadap mobil anggota Polres Depok.
- TS: Berperan menghasut warga, termasuk anggota ormas, untuk membakar mobil anggota polisi dan melawan petugas saat dirinya ditangkap oleh Polres Metro Depok.