Kejagung Ungkap Bukti Pembayaran Ratusan Juta Rupiah kepada Direktur Jak TV Terkait Pemberitaan Negatif
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pemufakatan jahat melalui pemberitaan negatif terkait kasus timah dan impor gula yang menyeret sejumlah nama sebagai tersangka.
Terbaru, tim penyidik berhasil mengantongi bukti berupa tagihan atau invoice senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan pembayaran dari tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) kepada Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menghalangi penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara korupsi impor gula. MS dan JS, diduga memesan kepada TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara tersebut, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Bukti yang ditemukan Kejagung berupa beberapa invoice atau tagihan, diantaranya:
-
Tagihan senilai Rp 153 juta untuk pembayaran:
- 14 berita dengan topik alasan tidak lanjut kasus impor gula.
- 18 berita dengan topik tanggapan Jamin Ginting.
- 10 berita dengan topik Ronald Loblobly.
- 15 berita dengan topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli periode 14 Maret 2025.
- Tagihan senilai Rp 20 juta untuk pembayaran pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, serta media monitoring dan konten TikTok Jakarta 4 Juni 2024.
Selain itu, Kejagung juga menemukan dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, serta laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada MS. Tim penyidik juga menemukan dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader terkait penanganan perkara tata niaga komoditas timah dan kasus impor gula dengan biaya mencapai Rp 2,4 miliar.
Menurut Harli, TB diduga mempublikasikan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan melalui berbagai platform media, termasuk media sosial, media online, dan JAK TV News. Junaedi Saibih juga diduga membuat narasi dan opini positif untuk tim pengacara Marcella Santoso dan dirinya sendiri, khususnya terkait metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara timah dan impor CPO, yang disebarluaskan melalui berbagai media sosial dan media online.
MS dan JS juga diduga membiayai demonstrasi dengan tujuan menggagalkan penyidikan, serta mempublikasikan narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan. Mereka juga menyelenggarakan dan membiayai seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi negatif untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. Hasilnya kemudian diliput oleh Tian Bahtiar dan disiarkan melalui JAK TV dan akun-akun resmi JAK TV.
"Tindakan tersebut bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan," tegas Harli.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan.