Korupsi Internet Desa Muba: Mantan Kadis PMD dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Penjara
Korupsi Internet Desa Muba: Mantan Kadis PMD dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Penjara
Sidang kasus korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memasuki babak baru dengan dibacakannya tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis, 6 Maret 2025. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi, menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Tuntutan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak terkait proyek yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Selain Richard Cahyadi, dua terdakwa lainnya turut menerima tuntutan hukuman. Muhzen Alhifzi, Kasi Program Pembangunan Desa, dituntut delapan tahun penjara, sementara M Ridho Andrian, Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu, dituntut satu tahun enam bulan penjara. Ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023. Perbuatan mereka dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh JPU, berdasarkan dakwaan subsider. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto ini menandai tahap krusial dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
JPU dalam amar putusannya juga menjatuhkan pidana denda. Richard Cahyadi dan Muhzen Alhifzi masing-masing didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, sementara Ridho Andrian didenda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Lebih lanjut, Muhzen Alhifzi dibebankan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 8 miliar. Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp25.885.165.625,00. Angka ini merupakan akumulasi dari kerugian yang ditimbulkan oleh para terdakwa, termasuk Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, M Ridho Andrian, dan tiga terdakwa lain yang sebelumnya telah divonis bersalah, yakni Muhammad Arief, Riduan, dan Harbal Fijar.
Ketiga terdakwa, melalui penasehat hukum masing-masing, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka akan berupaya membantah tuntutan yang dilayangkan JPU. Persidangan selanjutnya akan menjadi momen penting untuk melihat bagaimana strategi pembelaan yang akan diajukan oleh para terdakwa dan bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak. Kasus ini menjadi bukti nyata tentang pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana negara, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur publik yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan:
- Richard Cahyadi: 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
- Muhzen Alhifzi: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 8 miliar subsider 4 tahun penjara.
- M Ridho Andrian: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara merupakan kunci untuk mencegah tindakan korupsi yang merugikan kepentingan rakyat.