GRIB Jaya Depok Tegaskan Tidak akan Mendampingi Anggotanya dalam Kasus Pembakaran Mobil Polisi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok menyatakan sikap tegas terkait keterlibatan salah seorang anggotanya, berinisial TS, dalam insiden pembakaran mobil kepolisian di wilayah Harjamukti, Cimanggis. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) tersebut menolak memberikan bantuan hukum kepada TS yang juga menjabat sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti.

Sekretaris DPC GRIB Jaya Depok, Mardi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi atas tindakan TS yang dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Mardi menegaskan bahwa GRIB Jaya Depok tidak akan mentolerir tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan citra organisasi.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum karena perbuatannya sudah melanggar jelas AD/ART GRIB," ujar Mardi kepada awak media. Ia menambahkan bahwa tindakan TS yang membakar mobil operasional kepolisian merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh GRIB Jaya.

Selain menolak memberikan bantuan hukum, GRIB Jaya Depok juga telah mengambil langkah tegas dengan memecat TS dari jabatannya sebagai Ketua Ranting Harjamukti. Pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi atas tindakan anggotanya yang melanggar hukum.

"Pasti kami pecat yang bersangkutan, karena sudah melanggar aturan organisasi juga kan," tegas Mardi.

Lebih lanjut, Mardi menjelaskan bahwa DPC GRIB Jaya Depok juga berencana membekukan kepengurusan ranting Harjamukti sebagai dampak dari insiden ini. Pembekuan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja ranting dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa TS merupakan tersangka utama yang memerintahkan aksi pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti. Peristiwa ini terjadi saat TS diamankan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. GRIB Jaya Depok menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan bahwa TS mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.