Dua Warga Bekasi Diduga Alami Keracunan Usai Santap Mi Goreng Kering

Dua warga Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat pada Minggu (20/4/2025) setelah diduga mengalami keracunan makanan. Korban yang diketahui berinisial MTP (13) dan S (40), mengalami gejala pusing dan muntah-muntah usai mengonsumsi mi goreng kering.

Menurut keterangan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pedagang berinisial S alias W yang sehari-hari menjajakan mi goreng kering di wilayah tersebut. S alias W menjual mi goreng kering dengan cara merebus mi dan menambahkan bubuk bumbu sesuai selera pembeli. Diduga, mi goreng kering inilah yang menjadi penyebab keracunan kedua korban.

Setelah mengetahui kondisi MTP dan S memburuk, S alias W berinisiatif memanggil bidan untuk memberikan pertolongan medis. Bidan yang datang memberikan obat kepada kedua korban. Namun, untuk penyelidikan lebih lanjut, S alias W beserta barang bukti berupa mi goreng kering telah dibawa ke Polsek Cabangbungin.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S alias W. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti dugaan keracunan makanan tersebut. Sampel mi goreng kering juga telah dikirim ke laboratorium untuk diuji kandungan zat-zat di dalamnya. Polisi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini hingga hasil uji laboratorium keluar.