Polda Jatim Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan oleh Perusahaan di Surabaya
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penahanan ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawan CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Laporan ini diajukan oleh DSP (24), yang didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024).
DSP melaporkan staf HRD CV Sentoso Seal atas nama Veronika dan rekan-rekannya atas dugaan Tindak Pidana Sementara (TPS) penggelapan dokumen penting. Menurut Edi Tarigan, ijazah dan SKCK kliennya belum dikembalikan meskipun DSP telah berhenti bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2020. "Sampai saat ini masih ditahan," tegas Edi Tarigan saat ditemui di Mapolda Jatim.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menerima laporan tersebut dan memulai proses penyelidikan. Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang diproses dan pelapor telah dimintai keterangan. Pihak DSP juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK yang ditandatangani oleh Veronika dan seorang pegawai lain bernama Andi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo Permai H-14 pada Selasa (22/4/2025). Penyegelan dilakukan karena Pemkot menemukan bahwa perusahaan tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang terdaftar di Sistem Online Single Submission (OSS) untuk gudang tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan dua aspek yang berbeda, yaitu aspek pidana yang ditangani oleh kepolisian terkait dugaan penahanan ijazah, dan aspek perizinan yang ditangani oleh Pemkot Surabaya terkait legalitas bangunan dan operasional gudang. "Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," ujar Eri Cahyadi.