Aksi Pengamen TikTok di Bundaran HI Dihentikan Satpol PP: Melanggar Ketertiban Umum

Aksi seorang pengamen yang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kejadian ini bermula ketika pengamen tersebut, lengkap dengan peralatan mikrofon, tripod, dan perangkat live streaming, memanfaatkan ramainya pejalan kaki di trotoar Bundaran HI sebagai panggung dadakannya.

Video yang merekam momen pembubaran ini kemudian viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet. Dalam video tersebut, terlihat petugas Satpol PP menghampiri pengamen tersebut dan meminta untuk menghentikan aktivitasnya. Pengamen tersebut sempat berusaha membela diri, menyatakan bahwa ia selalu menjaga kebersihan area tempatnya mengamen. Namun, petugas tetap berpegang pada peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas mengamen di trotoar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa aksi pengamen tersebut melanggar ketertiban umum. Bundaran HI merupakan kawasan dengan lalu lintas padat dan termasuk jalan kategori kelas 1 sehingga aktivitas yang mengganggu dapat membahayakan keselamatan.

Satriadi menambahkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur larangan penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya. Selain itu, terdapat larangan menyalahgunakan jalur hijau, taman, dan tempat umum. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda. Ancaman hukumannya beragam, mulai dari kurungan paling singkat 10 hari hingga 180 hari, atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta, tergantung pasal yang dilanggar.

Satriadi mengakui bahwa Bundaran HI memang menjadi lokasi favorit bagi masyarakat untuk berkumpul. Namun, popularitas ini seringkali memunculkan masalah baru, seperti pedagang kaki lima ilegal dan masalah sampah. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan saat berada di kawasan tersebut.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penertiban ini:

  • Pelanggaran Perda: Aktivitas mengamen di trotoar Bundaran HI melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007.
  • Ketertiban Umum: Aksi tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan.
  • Pendekatan Persuasif: Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penertiban.
  • Sanksi: Pelanggar Perda dapat dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda.

Satriadi memastikan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan Bundaran HI untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Petugas akan bertindak secara persuasif dan humanis dalam menegakkan peraturan.