Penataan Ulang Struktur Kabinet, Pemindahan ASN ke IKN Ditinjau Ulang Mulai 2026
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan rencana peninjauan ulang proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dijadwalkan mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan dan penyesuaian struktur organisasi pemerintahan yang sedang berlangsung, serta guna memastikan selarasnya program pemindahan dengan prioritas pembangunan nasional yang terbaru.
Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa peninjauan ulang ini krusial untuk menjamin efektivitas dan relevansi pemindahan ASN ke IKN. "Pada tahun 2026, kami akan melakukan proses penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN yang terkini. Hal ini bertujuan agar proses pemindahan yang dilakukan benar-benar relevan, terarah, dan sepenuhnya selaras dengan prioritas nasional," ujarnya.
Kemenpan RB telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait penundaan sementara pemindahan ASN ke IKN. Penundaan ini akan berlaku hingga adanya arahan lebih lanjut dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Inti dari surat tersebut menegaskan bahwa rencana pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang semula dijadwalkan pada tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. Hal ini disebabkan oleh adanya penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga dalam Kabinet Indonesia Maju.
Selain itu, Rini Widyantini juga menyoroti bahwa proses penyesuaian dan penyelesaian pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian bagi ASN di IKN masih terus berlangsung hingga akhir tahun 2024. Kondisi ini menjadi faktor penting yang turut mempengaruhi keputusan untuk menunda dan meninjau ulang jadwal pemindahan. “Adapun jadwal final pemindahan ASN ke IKN, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bapak Presiden, terutama mengingat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan ibu kota negara hingga saat ini belum ditandatangani,” tambahnya.
Dengan adanya peninjauan ulang ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Peninjauan ulang ini juga memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persiapan yang telah dilakukan, serta melakukan penyesuaian yang diperlukan agar proses pemindahan dapat berjalan lancar dan efisien.