Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Santriwati dengan Alasan Perintah Gaib
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Mencuat di Sukabumi
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji terhadap sejumlah santriwati menggemparkan Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polres Sukabumi saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait laporan yang diajukan oleh seorang pria berinisial S, yang mengungkap dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren pada tahun 2020 dan baru dilaporkan pada akhir tahun 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan berencana untuk segera menetapkan tersangka. Namun, proses hukum sedikit terhambat karena terlapor, yang merupakan guru ngaji di pesantren tersebut, tidak kooperatif dan mangkir dari dua panggilan kepolisian sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan terlapor.
"Sudah penyidikan dan segera ditetapakan tersangka, (terudga pelaku) tidak koperatif dipanggil dua kali tidak datang," ujar Hartono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa jumlah korban dugaan pencabulan ini mencapai delapan orang, semuanya merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut. Lebih lanjut, Iptu Hartono mengungkapkan bahwa terduga pelaku mencoba mengelak dari tanggung jawab dengan berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas perintah dari entitas gaib yang disebut "Nyai Ratu".
"Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut bukan atas kemauannya, namun atas kemauan Nyai Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban, dan pelaku menyampaikan ke korban bahwa harus dilakukan perbuatan (pelecehan) tersebut," jelas Hartono.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Polres Sukabumi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
Berikut ini adalah daftar poin-poin penting dalam berita ini:
- Polres Sukabumi sedang mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap santriwati.
- Kejadian tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Curugkembar pada tahun 2020.
- Terlapor mangkir dari panggilan polisi dan akan dijemput paksa.
- Jumlah korban dugaan pencabulan sebanyak 8 orang.
- Terduga pelaku berdalih melakukan perbuatan tersebut atas perintah "Nyai Ratu".