Sembilan Produk Pangan Ditarik dari Peredaran Akibat Terindikasi Mengandung Babi, BPJPH Lakukan Investigasi Mendalam

Kasus temuan kandungan babi dalam sejumlah produk pangan olahan tengah menjadi sorotan tajam. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat melakukan investigasi menyeluruh terkait lolosnya tujuh produk bersertifikasi halal yang ternyata terindikasi mengandung unsur haram tersebut.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami penyebab kelolosan tersebut. Investigasi meliputi penelusuran terhadap produk, bahan baku (ingredients), hingga proses sertifikasi yang telah berlangsung. Mengingat masa jabatan Haikal yang baru, pendalaman juga dilakukan terhadap sertifikasi yang diterbitkan sebelum kepemimpinannya.

Temuan ini bermula dari uji ulang laboratorium yang dilakukan oleh BPJPH. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan porcine atau unsur yang berasal dari babi dalam sembilan produk pangan olahan. Sebagai tindak lanjut, seluruh produk yang terindikasi telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya dibekukan sementara waktu.

"Intinya hasil uji ulang lab kami mengandung porsin yang berasal dari babi," tegas Haikal.

BPJPH, bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah merilis daftar lengkap sembilan produk bermasalah tersebut. Ironisnya, seluruh produk tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan babi pada label kemasannya, sehingga berpotensi mengecoh konsumen, khususnya umat Muslim.

Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Unsur Babi:

Produk Bersertifikat Halal:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) - diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) - diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
  • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) - diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.
  • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) - diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.
  • ChompChomp Mini Marshmallow Bentuk Tabung - diproduksi dan diimpor oleh pihak yang sama.
  • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) - diproduksi PT Hakiki Donarta.
  • Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) - diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Produk Belum Tersertifikasi Halal:

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk - diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China, diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat - diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor Brother Food Indonesia.

BPJPH telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk yang sebelumnya telah mengantongi sertifikasi halal. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM memberikan sanksi kepada dua produk yang belum bersertifikasi halal karena dinilai tidak memberikan data yang akurat dalam proses registrasi. BPOM telah menerbitkan peringatan dan memerintahkan produsen untuk menarik produk tersebut dari pasaran. Sanksi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi produsen untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam proses produksi dan pelabelan produk, serta bagi lembaga sertifikasi untuk memperketat pengawasan dan pengujian guna melindungi konsumen.