Direktur Stasiun Televisi Ditetapkan Tersangka: Diduga Sengaja Giring Opini Negatif Terhadap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang merugikan citra institusi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasari oleh adanya indikasi kuat pemufakatan jahat untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap kinerja Kejaksaan.

Menurut Harli, pembuatan berita, termasuk yang bernada kritik, adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa upaya sistematis untuk mendiskreditkan Kejaksaan melalui disinformasi dan manipulasi fakta tidak dapat dibenarkan secara hukum. Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Kejagung menduga adanya kolaborasi antara Tian Bahtiar dengan dua orang advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), dalam menjalankan strategi ini. Ketiganya diduga bekerja sama untuk menciptakan narasi negatif yang merugikan Kejaksaan, khususnya bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini dan mendapat bayaran untuk itu," ujar Harli. "Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan."

Modus operandi yang dilakukan, menurut Harli, adalah dengan sengaja mengaburkan fakta dan memengaruhi opini publik, termasuk hakim yang sedang menangani perkara di pengadilan. Strategi ini dinilai sebagai upaya terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum secara keseluruhan.

"Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain," jelas Harli.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pesanan dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih kepada Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 atas jasanya tersebut. Transaksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak manajemen stasiun televisi tempat Tian bekerja.

"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," kata Qohar.

Berikut poin-poin penting yang menjadi dasar penetapan tersangka:

  • Pemufakatan Jahat: Adanya indikasi kuat kolaborasi antara Tian Bahtiar dengan dua advokat untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan.
  • Penyebaran Disinformasi: Sengaja mengaburkan fakta dan memengaruhi opini publik melalui berita dan konten yang merugikan Kejaksaan.
  • Motif Ekonomi: Dugaan penerimaan sejumlah uang sebagai imbalan atas pembuatan berita dan konten negatif tersebut.
  • Perintangan Penyidikan: Tindakan yang dilakukan dinilai menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.