Kejagung Amankan Dokumen Terkait Upaya Pembentukan Opini Publik dalam Kasus Timah dan Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah dokumen yang mengungkap adanya upaya sistematis dalam membangun opini publik terkait penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilai total dokumen yang disita mencapai Rp 2,4 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tim penyidik telah mengamankan 12 barang bukti dokumen yang berkaitan erat dengan pembentukan narasi tertentu terkait kasus yang sedang ditangani. Dokumen-dokumen tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari rancangan aksi massa hingga melibatkan Key Opinion Leader (KOL) dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar. Rinciannya mencakup:
- Dokumen kebutuhan social movement.
- Lembaga survei.
- Seminar nasional.
- Bangun narasi publik.
- Key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp 2.412.000.000.
Selain itu, penyidik juga menemukan invoice tagihan senilai Rp 153.500.000 yang mencakup pembayaran untuk berbagai berita dengan topik yang telah ditentukan, seperti alasan tidak lanjut kasus impor gula, tanggapan dari tokoh-tokoh tertentu seperti Jamin Ginting, Ronald Loblobly, Dian Puji, dan Prof. Romli pada periode 14 Maret 2025. Juga terdapat invoice tagihan sebesar Rp 20 juta untuk pembayaran pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, termasuk media monitoring dan konten Tiktok Jakarta pada 4 Juni 2024.
Tim penyidik juga menemukan dokumen terkait campaign melalui podcast dan media streaming, serta rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online. Laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, kepada Marcela Santoso (MS) juga ditemukan. Baik Tian maupun Marcela kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dokumen-dokumen lain yang disita meliputi:
- Dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.
- Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.
- Rekapitulasi konten dan komentar di Instagram tentang penanganan kasus timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.
- Dokumen monitoring berita IPW pada periode 4 Juni tahun lalu.
- Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.
- Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024.
- Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Para tersangka diduga berupaya menciptakan narasi negatif yang bertujuan mengganggu konsentrasi penyidik. Tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghalangi penanganan perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso memberikan lebih dari Rp 400 juta kepada Tian Bahtiar dengan tujuan agar Tian menyajikan pemberitaan yang merugikan kejaksaan. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.