Penertiban TikToker di Bundaran HI: Satpol PP Tegaskan Pelanggaran Perda Ketertiban Umum
Aksi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap seorang TikToker yang melakukan siaran langsung sambil mengamen di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika pemanfaatan ruang publik untuk aktivitas komersial dan kreatif.
Satpol PP DKI Jakarta, melalui Kepala Satuan, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Perda ini mengatur berbagai aspek ketertiban di ruang publik, termasuk larangan penggunaan bahu jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Satriadi Gunawan menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan oleh TikToker tersebut. Menurutnya, aktivitas live streaming sambil mengamen di Bundaran HI melanggar:
- Pasal 3 huruf i, yang melarang penggunaan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai fungsi.
- Pasal 12 huruf d, yang melarang penyalahgunaan atau pengalihan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 180 hari, atau denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta, tergantung pada pasal yang dilanggar. Untuk pelanggaran Pasal 12 huruf d, ancaman hukumannya lebih berat, yaitu kurungan 30 hingga 180 hari atau denda Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Lebih lanjut, Satriadi menekankan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan area dengan lalu lintas padat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan jika terganggu oleh aktivitas yang tidak semestinya. Selain itu, Bundaran HI juga merupakan zona bebas pengamen dan pedagang kaki lima (PKL), serta bukan merupakan tempat untuk membuat konten komersial.
Selain masalah ketertiban, keberadaan pengamen dan PKL di Bundaran HI juga menimbulkan masalah kebersihan. Banyak pedagang kopi keliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok. Satriadi juga mengingatkan bahwa trotoar seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan aktivitas lain yang menghalangi hak pejalan kaki dapat memicu kecelakaan. Banyak warga yang datang ke lokasi Bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok.
Tindakan Satpol PP ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan di ruang publik, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Pemanfaatan ruang publik untuk aktivitas komersial atau kreatif harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak orang lain dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.