Polemik Merek Minuman Beralkohol 'Kaliurang', Produsen Hentikan Produksi dan Tarik Produk dari Peredaran

Polemik penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol akhirnya berujung pada penghentian produksi dan penarikan produk dari peredaran. Keputusan ini diambil menyusul keberatan yang diajukan oleh masyarakat Kaliurang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Produsen minuman beralkohol "Anggur Merah Kaliurang", melalui perwakilan marketingnya, Daniel, menjelaskan bahwa produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal. Namun, derasnya reaksi negatif dari masyarakat dan pemerintah daerah mendorong perusahaan untuk mengambil langkah tegas.

"Menanggapi respons masyarakat terhadap penggunaan kata 'Kaliurang' pada minuman beralkohol, yang merupakan produk kolaborasi, produsen telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan produksi," ujar Daniel dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Selasa (22/04/2025).

Selain menghentikan produksi, perusahaan juga memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan pengusaha lokal yang terlibat dalam produksi minuman tersebut. Langkah ini diikuti dengan penarikan seluruh produk "Anggur Merah Kaliurang" dari pasar.

"Atas kejadian ini, produsen minuman beralkohol juga telah menghentikan kerjasama dengan pengusaha lokal dan meminta untuk menarik produk minuman beralkohol tersebut serta memastikan produk tidak beredar di pasar," lanjut Daniel.

Sebelumnya, Pemkab Sleman telah melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot, produsen minuman beralkohol tersebut. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, secara terbuka menyatakan keberatannya atas penggunaan nama Kaliurang sebagai merek dagang minuman beralkohol.

Menurut Harda, penggunaan nama Kaliurang sangat tidak pantas karena bertentangan dengan citra kawasan tersebut sebagai destinasi wisata yang mengedepankan budaya, sejarah, dan pendidikan.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman amat sangat keberatan dan menolak kalau Kaliurang dijadikan merek dagang untuk minuman beralkohol," tegas Harda dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pemkab Sleman pada hari Senin (21/04/2025).

Bupati Harda Kiswaya merujuk pada Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY. Pasal 17B ayat (1) huruf d dalam peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Kaliurang adalah kawasan wisata yang berbasis pada pendidikan, budaya, dan sejarah.

"Kaliurang adalah wilayah administratif, daerah pendidikan, dan destinasi wisata. Tentu tidak pada tempatnya jika digunakan sebagai merek minuman beralkohol," ujarnya.

Pemkab Sleman mendesak perusahaan untuk segera mengganti nama produk dan menghentikan penggunaan nama Kaliurang dalam branding produk minuman keras mereka.

"Saya mewajibkan perusahaan untuk segera mengganti nama. Ini amat sangat merugikan kami, Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat Sleman," pungkas Harda.

Berikut poin penting dari berita ini:

  • Produsen "Anggur Merah Kaliurang" hentikan produksi dan tarik produk.
  • Pemkab Sleman layangkan somasi terkait penggunaan nama Kaliurang.
  • Kaliurang adalah kawasan wisata berbasis budaya, sejarah, dan pendidikan.
  • Pemkab Sleman merasa dirugikan atas penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol.