Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH), pada hari Selasa, 22 April 2025, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dilakukan di Gedung KPK, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik. "HH Mantan Sekretaris Mahkamah Agung," ujarnya singkat.
Saat ini, Hasbi Hasan berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses peradilan dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara Hasbi Hasan akan ditambah selama 1 tahun.
Selain kasus suap yang telah menjeratnya, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK juga telah menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan.