Pemkot Surabaya Berupaya Bebaskan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan Perusahaan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan komitmennya untuk membantu para mantan karyawan CV Sentoso Seal dalam mendapatkan kembali ijazah mereka yang masih ditahan oleh perusahaan. Tindakan ini merupakan respons langsung setelah penyegelan gudang milik perusahaan tersebut yang terletak di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada hari Selasa. Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya karena perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen krusial bagi setiap individu, terutama dalam mencari nafkah. Beliau menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memfasilitasi pengembalian ijazah-ijazah tersebut. Dengan nada kepedulian yang tinggi, Eri menyatakan dirinya sebagai bagian dari warga Surabaya dan akan melakukan segala upaya untuk memastikan ijazah para korban dapat dikembalikan.

"Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban, karena ini di Surabaya. Karena ijazah itu dibuat dengan pendaftaran pekerjaan," ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Wali Kota Surabaya itu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha dan karyawan di Surabaya. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi demi menjaga ketertiban dan kondusivitas kota.

"Siapa pun tidak boleh membuat Surabaya gaduh atau mencoreng nama baik kota ini," tegas Eri, seraya menambahkan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib mematuhi perizinan dan aturan pemerintah. Pemerintah Kota Surabaya akan terus berkoordinasi untuk memastikan ketertiban terjaga dan Surabaya tetap menjadi kota yang harmonis dan tertib.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya telah menyegel CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang memasang garis pengaman dan stiker bertuliskan "DISEGEL" pada gerbang gudang berwarna biru milik perusahaan tersebut. Tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang menjadi persyaratan wajib bagi setiap gudang yang beroperasi di wilayah Surabaya.

Berikut adalah point penting dalam berita:

  • Penyegelan gudang CV Sentoso Seal karena tidak memiliki TDG.
  • Komitmen Eri Cahyadi membantu pengembalian ijazah eks karyawan.
  • Penegasan pentingnya kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha.

CV Sentoso Seal diketahui bergerak dalam bidang pengolahan karet. Penyegelan ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk taat pada peraturan daerah.