Perusahaan di Surabaya Disegel Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan, Kemnaker Apresiasi Tindakan Cepat Aparat
Penyegelan sebuah perusahaan bernama Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal, di Surabaya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan apresiasi dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan kuat perusahaan tersebut menahan ijazah milik 31 mantan karyawannya.
"Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi respons cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya dalam mengungkap kasus dugaan penahanan ijazah karyawan ini," ungkap Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dalam keterangan tertulisnya.
Wamenaker meyakini bahwa Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya akan mampu mengembalikan ijazah-ijazah tersebut kepada para pemiliknya. Ia percaya penuh pada kemampuan pihak kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
Sebelumnya, pada tanggal 17 April 2025, Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margamulyo, Surabaya. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, terus membantah tuduhan penahanan ijazah tersebut.
Bahkan, saat dipertemukan dengan beberapa mantan karyawan yang mengklaim ijazah mereka masih ditahan oleh perusahaan, Diana tetap bersikukuh dengan bantahannya. Ketika diperdengarkan rekaman suara percakapan antara seorang mantan karyawan dengan Diana, di mana Diana menyatakan akan mengembalikan ijazah, ia tidak membantah bahwa itu adalah suaranya sendiri. Namun, ia tetap menyangkal telah menahan ijazah karyawan. "Saya tidak menahan ijazah," ujarnya berulang kali, setiap kali Wamenaker Noel meminta agar ijazah karyawan dikembalikan. Dialog yang berlangsung hampir dua jam dengan Wamenaker tersebut tidak mengubah pendirian Diana untuk terus menyangkal.
Setelah penyegelan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan onderdil tersebut, Noel berharap agar Diana bersikap kooperatif dengan pihak berwajib dan segera mengembalikan ijazah-ijazah para mantan karyawan. Ia menekankan pentingnya ijazah tersebut bagi para mantan karyawan untuk mencari pekerjaan baru.
"Tidak ada kejahatan yang sempurna. Kami yakin Polda Jatim akan mampu mengungkap tuntas kasus penahanan ijazah ini. Mengenai proses hukum selanjutnya, kami sepenuhnya mempercayakan kepada pihak Kepolisian," tegasnya.
Noel juga berharap agar semua tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Diana dapat diproses secara hukum hingga pengadilan. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah dan tindakan pidana lainnya tidak dapat dibenarkan.