Gudang CV Sentoso Seal Disegel Pemkot Surabaya Akibat Pelanggaran Izin, Mantan Karyawan Tagih Pengembalian Ijazah
Penyegelan sebuah gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margorejo, Surabaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (22/4/2025) disambut baik oleh mantan karyawan perusahaan tersebut. Penyegelan ini dilakukan karena gudang tersebut terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang menjadi persyaratan legalitas operasional sebuah tempat penyimpanan barang.
Satrio Ambasakti (20), seorang mantan staf gudang, mengungkapkan perasaannya setelah menyaksikan penyegelan tersebut. Meskipun merasa lega atas tindakan tegas Pemkot Surabaya, ia belum sepenuhnya puas karena ijazah miliknya dan beberapa rekannya masih ditahan oleh perusahaan. Satrio berharap penyegelan ini menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan di Surabaya untuk lebih memperhatikan hak-hak karyawan, terutama terkait dengan penahanan dokumen penting seperti ijazah.
"Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak juga, tinggal ijazahnya saja, belum (diterima), selebihnya di pengacara saja," ujar Satrio di lokasi penyegelan.
Menurut Satrio, penahanan ijazah ini telah merugikan dirinya dan rekan-rekannya. Mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena tidak dapat menunjukkan bukti pendidikan yang sah. Satrio berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus penahanan ijazah ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada perusahaan yang melanggar.
Sebelumnya, puluhan anggota Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian telah bersiaga di depan gudang CV Sentoso Seal sejak pukul 08.30 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB untuk memimpin langsung proses penyegelan.
Petugas Satpol PP kemudian memasang tanda segel di gerbang gudang dan menempelkan stiker bertuliskan "DISEGEL". Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar aturan dan membuat kegaduhan di kota Surabaya.
"Bagi semua, siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya," kata Eri saat berada di lokasi penyegelan.
Eri menambahkan bahwa Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi perizinan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kasus CV Sentoso Seal ini menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu taat pada peraturan yang berlaku.
Daftar Harapan Mantan Karyawan:
- Pengembalian Ijazah
- Perusahaan Lebih Berhati-Hati
- Penegakan Hukum yang Setimpal