Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi, Polisi Periksa Mantan Mahasiswa UIN Malang

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, yang diinisialkan sebagai IPF, terkait laporan dugaan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial NB, yang berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) lain di Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengungkapkan bahwa selain IPF, seorang saksi lain yang berada di lokasi kejadian, berinisial AAP, juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (22/4/2025), dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan mahasiswa tersebut.

"Kemarin ada tambahan pemeriksaan saksi dua orang yang pertama saksi A, yang kedua saksi IP, dikakukan pemeriksaan oleh Satreskrim sekira pukul 11-an, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh eks oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri yang ada di Kota Malang," kata Yudi.

Menurut Ipda Yudi, pihak kepolisian berencana untuk terus mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk memperkuat proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban, NB, yang diterima oleh pihak kepolisian pada Senin (14/4/2025). Dalam laporannya, NB mengaku telah mengalami persetubuhan saat berada dalam kondisi tidak sadar atau mabuk. Guna mendukung laporan tersebut, korban telah menjalani visum et repertum untuk mendapatkan bukti medis terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya. Hasil visum ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, sebuah video klarifikasi dan permohonan maaf yang diunggah di media sosial atas nama terduga pelaku, IPF, sempat viral. Dalam video tersebut, IPF mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun, pengakuan ini tidak serta merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan menduga terduga pelaku melanggar Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya di luar perkawinan. Jika terbukti bersalah, IPF terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.