Perebutan RUU Pemilu di DPR: Komisi II Surati Pimpinan, Baleg Tak Mau Kalah

Polemik pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin memanas. Dua alat kelengkapan dewan (AKD), yaitu Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg), dikabarkan saling berebut wewenang untuk membahas rancangan undang-undang tersebut. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan keputusan akhir mengenai AKD yang akan menangani RUU Pemilu kepada pimpinan DPR.

Menurut Rifqinizamy, meskipun Komisi II secara tradisional memiliki kompetensi dalam pembahasan isu-isu kepemiluan, keputusan final tetap berada di tangan pimpinan DPR. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan sepenuhnya mengikuti arahan yang diberikan oleh pimpinan dewan. Rifqi juga menambahkan bahwa surat telah dikirimkan kepada pimpinan DPR untuk meminta kejelasan mengenai pembagian tugas pembahasan RUU Pemilu ini.

"Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan.

Ketidakpastian mengenai AKD yang akan membahas RUU Pemilu ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat politik dan masyarakat. Pasalnya, kedua AKD tersebut memiliki agenda dan kepentingan yang berbeda terkait dengan revisi UU Pemilu. Baleg, sebagai badan yang bertugas menyusun dan membahas program legislasi nasional (Prolegnas), tentu memiliki pandangan tersendiri mengenai arah dan substansi revisi UU Pemilu. Sementara itu, Komisi II, yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang kepemiluan, juga ingin memastikan bahwa revisi UU Pemilu dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan.

Rifqi menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, penugasan pembahasan RUU bisa saja diberikan ke AKD manapun, termasuk Komisi II maupun pansus.

"Komisi kami ini memang yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menjalankan tugas parlemen di bidang kepemiluan. Dan kami bermitra dengan seluruh penyelenggara pemilu dan pemerintah. Tapi juga pernah dibikin pansus, jadi saya kira sepenuhnya kita serahkan kepada pimpinan,” ujarnya.

Selain polemik RUU Pemilu, Komisi II juga tengah fokus pada pembahasan revisi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Rifqinizamy menegaskan bahwa saat ini Komisi II sedang fokus membahas RUU ASN yang telah ditugaskan oleh Baleg. Ia menekankan bahwa prioritas Komisi II adalah menyelesaikan tugas yang telah diberikan secara resmi.

"Yang ditugasin di kami kan sekarang oleh Baleg (adalah) RUU ASN. Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," ucapnya.

Untuk pembahasan RUU ASN sendiri, Rifqi menyebut pihaknya masih menunggu kajian dari Badan Keahlian DPR.

"Tahapannya sekarang kami serahkan ke Badan Keahlian DPR. Biar mereka mengkaji dulu, agar meaningful participation-nya terlaksana," katanya.

Soal urgensi revisi RUU ASN, Rifqi menyoroti dua isu utama:

  • Netralitas aparatur sipil negara
  • Pemerataan sistem merit di seluruh Indonesia.

Menanggapi isu bahwa revisi RUU ASN merupakan titipan dari Presiden Prabowo Subianto, Rifqi memberikan tanggapan yang santai. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk bertemu dengan presiden dan menyebut dirinya hanya sebagai "politisi kasta Sudra".

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu awalnya akan dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II. Namun, Komisi II sedang berupaya untuk menarik kembali revisi UU Pemilu tersebut ke tangan mereka. Usaha lobi telah dilakukan kepada pimpinan DPR, dan Zulfikar mengklaim bahwa ada indikasi positif untuk mengembalikan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II.