Drainase Buruk Jadi Sorotan: Banjir Landa Bandar Lampung, Walhi Ungkap Fakta Mencengangkan
Banjir bandang kembali menerjang Kota Bandar Lampung, memicu sorotan tajam terhadap tata kelola drainase yang dinilai buruk oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung. Organisasi lingkungan ini menyoroti bahwa permasalahan utama terletak pada kondisi drainase kota yang tidak memadai, memperparah dampak banjir yang melanda.
Walhi Lampung mengungkapkan bahwa lebih dari 70 persen saluran drainase di Bandar Lampung mengalami penyumbatan. Kondisi ini mengakibatkan saluran air tidak mampu menampung limpasan air hujan, terutama dari kawasan permukiman padat. Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan keprihatinannya terhadap kurangnya upaya sistematis dari pemerintah kota dalam memodernisasi infrastruktur drainase yang sudah usang. Menurutnya, pemerintah kota terkesan hanya fokus pada retorika tanpa tindakan nyata, bahkan terkesan mencari penyebab eksternal atas bencana banjir yang terjadi.
Irfan juga menyinggung peristiwa banjir bandang yang melanda Bandar Lampung pada Januari 2025 lalu. Kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. Namun, kenyataannya, pemerintah kota dinilai gagap dalam menghadapi bencana serupa yang kembali terjadi.
Selain masalah drainase, Walhi Lampung juga menyoroti alih fungsi lahan resapan yang masif di Kota Bandar Lampung. Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 420 hektar lahan resapan telah diubah menjadi kawasan permukiman dan komersial. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kota untuk mempertahankan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayahnya.
Faktor-faktor yang memperparah banjir di Bandar Lampung:
- Penyumbatan drainase mencapai lebih dari 70 persen.
- Kurangnya modernisasi infrastruktur drainase.
- Alih fungsi lahan resapan seluas 420 hektar dalam satu dekade.
- Ketidaksesuaian dengan UU Penataan Ruang terkait ruang terbuka hijau.
- Kurangnya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana dari pemerintah kota.
Banjir yang berulang kali melanda Bandar Lampung menjadi indikasi kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kota, terutama terkait drainase dan alih fungsi lahan. Pemerintah kota diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, demi mencegah dampak banjir yang lebih parah di masa mendatang.