Polda Riau Berikan Peringatan Keras Terhadap Aksi Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector
Polda Riau mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector di wilayah hukumnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah ilegal dan tidak dibenarkan. Penegasan ini muncul menyusul insiden pengeroyokan yang melibatkan kelompok debt collector di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Kombes Asep Darmawan menjelaskan bahwa penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu melalui putusan pengadilan. Debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan secara paksa, apalagi dengan menggunakan kekerasan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Riau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau menyaksikan tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector.
"Tidak boleh ada debt collector di Riau yang melakukan penarikan atau penyitaan secara paksa. Kalau ada yang melanggar hukum, laporkan. Saya akan tangkap, dan saya tindak tegas," ujarnya dengan nada tegas. Polda Riau saat ini tengah melakukan pengembangan terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan debt collector di Mapolsek Bukitraya.
Insiden pengeroyokan tersebut menimpa seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31), yang juga berprofesi sebagai debt collector. Aksi penganiayaan itu terjadi di depan Mapolsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. Pemicunya adalah perebutan target penarikan sebuah mobil antara dua kelompok debt collector yang berbeda.
Dari sebelas orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran.
Berikut adalah point penting terkait penertiban debt collector:
- Penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan.
- Debt collector dilarang melakukan penarikan paksa.
- Masyarakat diimbau melapor jika ada penarikan paksa.
- Polda Riau akan menindak tegas debt collector yang melanggar hukum.