Pengakuan Palsu: Warga Situbondo Akui Rekayasa Kasus Pembegalan

Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Situbondo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Jamaludin (30), warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, yang sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Pantura, kini mengakui bahwa laporan tersebut palsu.

Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, melalui Kasi Humas AKP Sutrisno, mengonfirmasi bahwa Jamaludin telah memberikan keterangan yang tidak benar. Pengakuan ini muncul setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan pembegalan yang viral tersebut. Awalnya, Jamaludin melaporkan mengalami luka di bagian belakang kepala dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Kapongan.

Menurut AKP Sutrisno, Jamaludin mengakui bahwa luka yang dialaminya bukan akibat aksi pembegalan, melainkan karena kecelakaan tunggal akibat pengaruh minuman keras. "Yang bersangkutan sudah mengaku bahwa mabuk, bukan dibegal. Luka di bagian kepala itu karena kecelakaan sendiri," ujar AKP Sutrisno.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penyelidikan Kepolisian: Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pembegalan dari Jamaludin.
  • Keterangan Saksi: Polisi meminta keterangan dari korban, orang tua, dan pemilik warung tempat Jamaludin berkumpul dengan teman-temannya.
  • Pengakuan Palsu: Jamaludin akhirnya mengakui bahwa dirinya berbohong mengenai kejadian pembegalan.
  • Motif: Jamaludin mengaku mabuk dan jatuh, lalu membuat cerita palsu tentang pembegalan.
  • Permintaan Maaf: Jamaludin didampingi keluarga dan Kepala Dusun Laok Binding, membuat video permintaan maaf kepada kepolisian dan masyarakat atas berita bohong yang disebarkannya.

Hasil pemeriksaan dari pemilik warung menguatkan dugaan bahwa Jamaludin berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Fakta ini semakin memperjelas bahwa tidak ada aksi pembegalan seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Menanggapi laporan palsu ini, Satreskrim Polres Situbondo berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jamaludin terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta konsekuensi hukum yang bisa diterima akibat memberikan laporan palsu kepada pihak berwajib.