Antisipasi Kecelakaan, KAI Daop 9 Jember Batasi Tinggi Kendaraan di Jalur Rembangan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Pada hari Selasa, 22 April 2025, portal pembatas ketinggian dipasang di JPL 162 Km 201+6/7, sebuah perlintasan yang terletak di antara Jember dan Arjasa, yang juga merupakan akses utama menuju kawasan wisata Rembangan.

Pemasangan portal ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, KAI Daop 9 Jember telah mencatat sejumlah insiden yang melibatkan kendaraan berat dan kereta api. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kecelakaan yang terjadi pada 17 Februari 2025 lalu, dimana Kereta Api Logawa bertabrakan dengan sebuah truk. Insiden tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan pada lokomotif, tetapi juga menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta dan luka berat pada pengemudi truk. Investigasi menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang tidak memprioritaskan perjalanan kereta api.

Upaya Mitigasi dan Koordinasi

Melihat potensi bahaya yang ada, KAI Daop 9 Jember bergerak cepat untuk melakukan mitigasi risiko. Pemasangan portal pembatas ketinggian adalah salah satu langkah konkret yang diambil. Sebelum implementasi, KAI Daop 9 Jember telah melakukan serangkaian koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Patrang. Sosialisasi kepada warga sekitar juga gencar dilakukan sejak 17 April 2025 untuk memberikan pemahaman mengenai tujuan dan manfaat dari pemasangan portal ini.

Dimensi Portal dan Jalur Alternatif

Portal yang dipasang memiliki dimensi khusus, yaitu membatasi ketinggian kendaraan yang melintas maksimal 2,4 meter. Hal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan berat seperti truk melewati perlintasan tersebut. Kendaraan dengan tinggi melebihi 2,4 meter kini harus mengambil jalur alternatif yang lebih aman, yaitu Jalan Dr. Soebandi.

KAI Daop 9 Jember juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) untuk memastikan bahwa upaya peningkatan keselamatan ini sesuai dengan standar yang berlaku. Langkah ini selaras dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

Pesan Keselamatan Bersama

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa pemasangan portal ini bukan hanya sekadar pembatas fisik, tetapi juga merupakan pesan kuat mengenai pentingnya keselamatan bersama. Dengan membatasi jenis kendaraan yang melintas, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalisir dan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan dapat terjamin.