Ratusan Ribu Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II dengan Sistem CAT BKN

Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 memasuki babak baru dengan diikuti oleh 863.993 peserta yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Tahapan krusial ini, yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 16 Mei 2025, dirancang untuk menguji kemampuan dan kualifikasi calon PPPK dalam berbagai bidang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), telah menyiapkan infrastruktur dan sistem yang komprehensif untuk memastikan kelancaran dan integritas proses seleksi. Titik Lokasi (Tilok) ujian tersebar di seluruh Indonesia, bahkan hingga mancanegara, mencakup:

  • 36 Tilok Kantor BKN (Pusat, Kantor Regional, dan UPT)
  • 53 Tilok Mandiri BKN
  • 99 Tilok Mandiri Instansi
  • 13 Tilok Luar Negeri

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT). Beliau menginstruksikan seluruh petugas BKN untuk memberikan pelayanan yang prima, berlandaskan kejujuran, akuntabilitas, dan tanggung jawab, terutama selama pelaksanaan ujian.

"Saya minta kepada seluruh pegawai BKN yang bertugas sebagai panitia CAT seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini, memberikan pelayanan yang ramah namun tegas, fleksibel namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Zudan. Beliau juga mengingatkan bahwa BKN memiliki peran krusial dalam memastikan seluruh tahapan CASN berjalan sesuai rencana.

Zudan mengimbau para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan mempersiapkan diri secara matang dan memantau informasi resmi dari instansi yang dilamar. Beliau juga mewanti-wanti agar peserta tidak tergiur dengan tawaran bantuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama seleksi.

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II ini bertujuan untuk mengisi 328.542 formasi di 587 instansi pemerintah. Mekanisme seleksi menggunakan standar CAT BKN, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Sebagai langkah preventif terhadap maladministrasi dan pelanggaran, BKN menerapkan face recognition.

Komponen yang diujikan meliputi:

  • Seleksi Kompetensi Manajerial
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
  • Seleksi Kompetensi Teknis
  • Wawancara Berbasis Komputer

Ujian dengan CAT BKN memungkinkan peserta untuk langsung mengetahui apakah mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) setelah menyelesaikan seluruh soal. Selain itu, masyarakat dapat memantau skor peserta secara real-time melalui layanan Live Score di kanal Youtube BKN (official CAT untuk Tilok BKN Pusat, serta kanal Youtube Kantor Regional dan UPT BKN untuk wilayah masing-masing). Dengan sistem yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan proses seleksi PPPK Tahap II dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten untuk melayani masyarakat.