RUU ASN: Komisi II DPR RI Hindari Spekulasi Intervensi Presiden Terkait Mutasi ASN
Komisi II DPR RI Berhati-hati dalam Pembahasan Revisi UU ASN
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam terkait isu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang ASN (UU ASN). Isu ini berkembang di tengah dugaan adanya kepentingan tersembunyi dari Presiden Prabowo Subianto. Rifqi menyampaikan hal ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (22/4/2025).
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi muatan politis dalam pembahasan RUU ASN, terutama pasal yang berkaitan dengan mutasi dan rotasi pejabat ASN, Rifqi menekankan bahwa pembahasan RUU ASN di Komisi II adalah murni penugasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, bukan atas permintaan pihak tertentu. Ia menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan RUU ASN masih dalam tahap awal, dengan kajian mendalam yang sedang dilakukan oleh Badan Keahlian DPR. Tujuannya adalah untuk memastikan partisipasi bermakna dari berbagai pihak sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Urgensi Revisi UU ASN
Rifqi mengungkapkan dua alasan utama yang mendasari urgensi revisi UU ASN:
- Menjaga netralitas ASN.
- Memastikan penerapan sistem merit secara merata di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan bahwa fokus utama revisi adalah pada tema-tema tersebut, sementara detail pasal akan dibahas lebih lanjut. Sebelumnya, telah diberitakan bahwa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 akan kembali direvisi pada tahun ini. Padahal, Komisi II DPR dan pemerintah baru saja menyelesaikan revisi UU ASN dan mengesahkannya menjadi undang-undang pada tahun 2023 lalu.
Kewenangan Mutasi ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa revisi UU ASN kali ini hanya akan mengubah satu pasal, yaitu mengenai kewenangan mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama yang akan ditarik menjadi kewenangan presiden. Perubahan ini mencakup pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi pratama. Hal ini juga termasuk posisi setingkat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan ASN dapat menjadi lebih efektif dan profesional, serta mampu menjawab tantangan dinamika pemerintahan yang semakin kompleks.