Sanksi Kontroversial: Guru di Sragen Potong Seragam Siswa, Tuai Perdebatan

Aksi seorang guru di SMP 5 PGRI Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, yang memotong seragam seorang siswa menjadi viral di media sosial. Insiden ini memicu perdebatan mengenai metode pendisiplinan yang tepat di lingkungan sekolah. Pihak sekolah mengklaim bahwa tindakan tersebut telah disetujui oleh orang tua siswa, namun tetap menuai kritik dari berbagai pihak.

Kronologi Kejadian dan Klarifikasi Sekolah

Menurut keterangan Kepala Sekolah SMP 5 PGRI Sukodono, Sutardi, kejadian ini bermula ketika siswa bernama Ihsan, yang duduk di kelas 9, kedapatan melanggar peraturan sekolah berulang kali. Sutardi menjelaskan bahwa pemotongan seragam dilakukan setelah upacara bendera pada tanggal 17 Februari 2025. Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan inisiatif sepihak guru, melainkan hasil komunikasi dan kesepakatan dengan orang tua Ihsan.

"Kami sudah meminta izin dan mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa sebelum melakukan tindakan ini. Ini bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari solusi yang disepakati bersama," ujar Sutardi.

Sutardi menambahkan bahwa Ihsan tercatat telah melakukan pelanggaran sebanyak 8 hingga 9 kali. Pemotongan seragam dianggap sebagai sanksi yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong siswa untuk mematuhi peraturan sekolah.

Alasan Guru dan Pembelaan Orang Tua Siswa

Anggrek Anggara, guru yang melakukan pemotongan seragam, menjelaskan bahwa tindakan tersebut atas permintaan ibu Ihsan. Menurut Anggrek, Ihsan mengenakan seragam SMP lamanya, bukan seragam resmi SMP 5 PGRI yang baru. Sang ibu telah membelikan seragam baru, namun Ihsan menolak memakainya karena merasa seragam lamanya lebih keren.

"Ibu Ihsan meminta saya untuk memotong seragam lama tersebut karena dia sudah membelikan seragam baru, tetapi Ihsan tidak mau memakainya," jelas Anggrek.

Selain itu, Anggrek menyebutkan bahwa seragam lama Ihsan memiliki gambar dan tulisan yang tidak pantas, termasuk simbol-simbol kelompok tertentu dan kalimat yang merendahkan perempuan. Hal ini semakin mendorong pihak sekolah dan orang tua untuk mengambil tindakan.

Dwi Aminardi, ayah Ihsan, membenarkan bahwa pihak keluarga telah berulang kali menasihati anaknya terkait peraturan sekolah. Ia mengakui bahwa Ihsan cenderung mengabaikan nasihat dan tetap mengenakan seragam lama. Karena itulah, ia menyetujui saran pihak sekolah untuk memotong seragam tersebut.

"Kami sudah menasihati Ihsan berulang kali, tetapi dia tidak mau mendengarkan. Karena itu, kami setuju dengan tindakan pemotongan seragam sebagai bentuk sanksi," kata Dwi Aminardi.

Teguran dari Dinas Pendidikan

Meskipun pihak sekolah mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari orang tua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen tetap memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan. Disdik menekankan pentingnya tindakan disiplin yang profesional dan sesuai dengan kode etik guru.

Tri Giyarto, perwakilan Disdik, menyatakan bahwa guru seharusnya bertindak profesional dan menghindari hukuman yang dilakukan di depan umum. Pihaknya akan memberikan himbauan dan teguran kepada guru yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kami akan memberikan himbauan dan teguran kepada guru tersebut agar lebih berhati-hati dan profesional dalam memberikan sanksi kepada siswa," tegas Tri Giyarto.

Disdik menekankan bahwa tindakan disiplin harus tetap mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap siswa. Metode pendisiplinan yang lebih konstruktif dan edukatif diharapkan dapat menjadi alternatif dalam menangani pelanggaran siswa di sekolah.