Pejabat Dinas Kesehatan Jember Diduga Langgar Disiplin ASN karena Kunjungan ke Luar Negeri Tanpa Prosedur
Pemerintah Kabupaten Jember tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Koeshar Yudyarto, terkait perjalanan ke Malaysia tanpa izin resmi. Tim gabungan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Pemkab Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Kepala BKPSDM Jember, Sukowinarno, dr. Koeshar menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Malaysia adalah untuk mengikuti kolokium internasional yang diadakan di sebuah universitas pada tanggal 16-17 April 2025. Yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai mahasiswa program magister di salah satu perguruan tinggi di Jember. Dalam proses pemeriksaan, dr. Koeshar mengaku telah mengajukan surat cuti kepada BKPSDM, namun surat tersebut belum diterima oleh pihak BKPSDM pada saat keberangkatannya. Diduga terdapat miskomunikasi terkait proses pengajuan cuti tersebut.
Sukowinarno menjelaskan bahwa prosedur pengajuan cuti yang benar adalah melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendapatkan persetujuan awal, kemudian diajukan ke BKPSDM untuk diverifikasi ketersediaan jatah cuti, dan selanjutnya diajukan kepada Bupati Jember untuk mendapatkan disposisi. Dalam kasus ini, surat pengajuan cuti baru diterima oleh BKPSDM pada tanggal 16 April 2025, saat yang bersangkutan sudah berada di Malaysia.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah menyerahkan penanganan sanksi terhadap dr. Koeshar kepada Inspektorat. Sekretaris Dinkes Jember tersebut terancam sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, yang bersangkutan juga berpotensi mengalami pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.