Diduga Jual Mi Kering Beracun, Pedagang di Bekasi Terancam Jerat Hukum
Kasus dugaan keracunan makanan kembali mencuat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pedagang mi kering berinisial S alias W kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh dua orang pelanggannya, MTP (13) dan S (40), atas dugaan menjual makanan yang menyebabkan keracunan.
Peristiwa bermula pada hari Minggu, 20 April, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika MTP dan S membeli mi kering dari S alias W. Tak lama setelah mengonsumsi jajanan tersebut, kedua korban mengalami gejala keracunan berupa pusing dan muntah-muntah. Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari pertolongan medis ke seorang bidan terdekat.
"Setelah mengonsumsi mi goreng kering yang dijual oleh pelaku, para korban merasakan pusing dan muntah-muntah," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan.
MTP dan S kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cabangbungin. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan S alias W beserta barang bukti mi kering yang diduga menjadi penyebab keracunan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap penyebab pasti keracunan dan memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak pedagang.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelapor: MTP (13) dan S (40)
- Terlapor: S alias W, pedagang mi kering
- Waktu kejadian: Minggu, 20 April, sekitar pukul 08.00 WIB
- Lokasi kejadian: Cabangbungin, Kabupaten Bekasi
- Dugaan penyebab: Mi kering yang dijual oleh S alias W
- Tindakan kepolisian: Mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.