Kasus Dugaan Pencabulan oleh Dokter Iril: Jumlah Korban Bertambah, Polisi Dalami Modus Operandi

Kepolisian Resor (Polres) Garut terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dokter bernama M. Syafril Firdaus, atau yang dikenal sebagai Dokter Iril. Perkembangan terbaru menunjukkan jumlah korban yang melapor secara resmi telah bertambah menjadi lima orang.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Dokter Iril. "Untuk hasilnya, kita belum dapatkan. Tapi, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk tersangka kita periksa kejiwaannya," ujar AKP Joko kepada awak media.

Polres Garut juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan Dokter Iril. Penyelidikan ini berawal dari beredarnya video berdurasi 53 detik di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak senonoh oleh Dokter Iril terhadap seorang pasien saat pemeriksaan Ultrasonografi (USG). Kejadian tersebut diketahui berlangsung di sebuah klinik kesehatan swasta di Kecamatan Garut Kota pada tanggal 20 Juni 2024. Salah satu dari lima korban yang melapor adalah wanita yang ada dalam video tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelima korban, terungkap bahwa Dokter Iril diduga melakukan tindakan pencabulan di dua lokasi berbeda dengan modus operandi yang bervariasi:

  • Korban Pertama: Seorang wanita berusia 24 tahun diduga menjadi korban pencabulan di kamar kos Dokter Iril setelah menjalani suntik vaksin gonore di rumahnya. Dokter Iril meminta korban mengantarkannya ke kosan dengan alasan tidak membawa kendaraan. Sesampainya di kosan, Dokter Iril mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan pencabulan.
  • Empat Korban Lainnya: Tindakan pencabulan diduga dilakukan di klinik tempat Dokter Iril praktik. Modusnya adalah saat pemeriksaan kandungan USG kedua dan ketiga. Diduga Dokter Iril melakukan tindakan tidak senonoh saat memeriksa kondisi kandungan para korban dengan alat USG. Tindakan tersebut tidak dilakukan pada saat pemeriksaan pertama.

Saat ini, Dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membuka diri bagi laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.