Direktur JakTV dan Dua Pengacara Jadi Tersangka, Diduga Obstruksi Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, serta dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang menemukan adanya indikasi permufakatan jahat antara ketiganya. Tujuan dari permufakatan tersebut adalah untuk menghalangi atau menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tian Bahtiar diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 478,5 juta dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Dana tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan berita serta konten negatif yang bertujuan untuk menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan kasus timah dan impor gula. Konten-konten tersebut dipublikasikan melalui berbagai platform media, termasuk media sosial, media online, dan JakTV News.
Akibatnya, Kejaksaan dinilai negatif di mata publik, dan hal ini dianggap merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang sedang dibela oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai penasihat hukum. Tindakan Tian Bahtiar dkk. ini dianggap sebagai upaya penggiringan opini publik untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatan tersebut, Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 21 mengatur tentang perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.