Penyidikan Kasus Penahanan Ijazah Karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya Ditingkatkan ke Tingkat Polda Jatim

Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal di Surabaya kini ditangani oleh Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah sebelumnya puluhan karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pelaporan awal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sempat terkendala masalah kelengkapan unsur pasal terkait penggelapan (Pasal 372 KUHP). Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menyadari adanya kekurangan dalam pelaporan awal. Agar unsur penggelapan terpenuhi, diperlukan adanya bukti bahwa ijazah tersebut telah diminta kembali oleh karyawan.

"Kami diskusi dan koordinasi dengan KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak), kami kurang kelengkapan, ada unsur yang harus dipenuhi agar penggelapan itu masuk," Ujar Edi.

Guna melengkapi unsur pasal, pihak karyawan telah mengirimkan surat somasi kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. Dengan dilayangkannya somasi ini, diharapkan seluruh unsur pasal penggelapan dapat terpenuhi.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut mendampingi sekitar 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Eri Cahyadi menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk dukungan untuk menjaga kondusifitas kota bagi para pekerja. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak karyawan.

"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Eri juga menyampaikan pesan agar seluruh pihak dapat menata Surabaya dengan baik, sehingga tercipta suasana kondusif bagi pekerja dan pengusaha. Ia menegaskan bahwa pelanggar aturan tidak boleh berusaha di Kota Surabaya.

Berikut point penting yang dapat dirangkum :

  • Polda Jatim mengambil alih kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal.
  • Puluhan karyawan telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Pelaporan awal sempat terkendala masalah kelengkapan unsur pasal penggelapan.
  • Surat somasi telah dilayangkan kepada perusahaan untuk melengkapi unsur pasal.
  • Wali Kota Surabaya turut mendampingi pelaporan karyawan ke polisi.
  • Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menjaga kondusifitas kota bagi pekerja.