Restrukturisasi Kewenangan Pertanahan: Pengurusan HGB Ditarik ke Tingkat Provinsi dan Pusat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dengan merevisi alur pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengumumkan bahwa wewenang pengurusan HGB tidak lagi berada di tangan Kantor Pertanahan (Kantah) tingkat kabupaten/kota, melainkan dialihkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN provinsi dan bahkan langsung ke pusat.
Keputusan ini, tertuang dalam sebuah Keputusan Menteri (Kepmen), merupakan respons atas berbagai permasalahan yang muncul dalam pengelolaan pertanahan di tingkat bawah. Nusron Wahid menyampaikan kebijakan ini dalam acara Halal Bihalal Keluarga Besar Realestate Indonesia di Jakarta, menekankan urgensi perubahan untuk meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Berdasarkan aturan baru, pengurusan HGB untuk lahan dengan luas di atas 2 hektare di wilayah Jakarta dan Surabaya, harus dilakukan di tingkat pusat. Untuk wilayah satelit, pengurusan HGB dengan luas yang sama dapat dilakukan di tingkat provinsi. Kebijakan ini mempertimbangkan kompleksitas dan nilai strategis lahan di wilayah perkotaan besar.
"Saya mohon maaf, saya terpaksa membuat perubahan sehubungan dengan berbagai kejadian dengan ATR/BPN yang akhir-akhir ini terjadi, ada pagar laut, ada ini, ada ini. Menandakan bahwa risk management di tingkat bawah belum jalan," ujarnya.
Selain perubahan kewenangan, Kementerian ATR/BPN juga akan meningkatkan kompetensi pegawai Kantah melalui pelatihan manajemen risiko pertanahan. Program pelatihan ini akan mencakup berbagai tingkatan, mulai dari kepala Kantah hingga kepala seksi (Kasi), dengan tujuan membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko dalam proses pertanahan.
Setelah restrukturisasi ini, Kantah di tingkat kabupaten/kota akan difokuskan pada pelayanan Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses peningkatan dari HGB menjadi SHM tetap menjadi tanggung jawab Kantah. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan, serta mengurangi potensi konflik kepentingan dan tekanan eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai.
Nusron Wahid berharap bahwa dengan mengalihkan sebagian kewenangan ke tingkat yang lebih tinggi dan meningkatkan kompetensi pegawai, Kementerian ATR/BPN dapat meminimalisir permasalahan pertanahan yang seringkali disebabkan oleh ketidaktegasan dan tekanan di tingkat bawah. Ia mengakui bahwa penetapan HGB rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan ekonomi yang kuat, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat.
Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan dalam restrukturisasi ini:
- Pengalihan Kewenangan: Pengurusan HGB dialihkan dari Kantah kabupaten/kota ke Kanwil BPN provinsi dan pusat.
- Fokus pada SHM: Kantah kabupaten/kota difokuskan pada pelayanan SHM.
- Pelatihan Manajemen Risiko: Pegawai Kantah akan mengikuti pelatihan manajemen risiko pertanahan.
- Pengawasan Lebih Ketat: Proses penetapan HGB akan diawasi lebih ketat untuk mencegah intervensi dan penyimpangan.
- Efisiensi dan Transparansi: Restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan.
Dengan adanya restrukturisasi ini, diharapkan pelayanan pertanahan menjadi lebih baik dan dapat mengurangi permasalahan pertanahan yang ada. Pemerintah berharap dengan adanya perubahan ini, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN dapat meningkat.