Kontroversi Pemotongan Seragam Siswa di Sragen: Klarifikasi Guru dan Tanggapan Dinas Pendidikan

Aksi seorang guru di SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen, yang memotong seragam siswanya menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Guru Kesiswaan bernama Anggrek Anggara menjelaskan bahwa seragam yang dikenakan siswa kelas 9 tersebut bukan seragam resmi sekolah, melainkan seragam dari sekolah sebelumnya yang dianggap mengandung unsur yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.

Menurut keterangan Anggrek, seragam tersebut memiliki gambar dan tulisan yang kurang pantas, bahkan mengarah pada simbol-simbol kelompok tertentu. Ia juga menambahkan bahwa tindakan pemotongan seragam tersebut dilakukan atas permintaan orang tua siswa sebagai bentuk koreksi terhadap anaknya. Anggrek mengaku telah berkomunikasi dan mendapatkan izin dari orang tua siswa untuk mendokumentasikan dan mengunggah video pemotongan seragam tersebut dengan tujuan memberikan edukasi kepada siswa lainnya. Pemotongan seragam dilakukan pada 17 Februari 2025, dan video tersebut diunggah pada 19 April 2025.

Namun, unggahan tersebut kemudian dihapus atas permintaan pihak sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen turut memberikan tanggapan terkait kejadian ini. Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidikan, Tri Giyarto, menyatakan bahwa tindakan guru tersebut dinilai kurang sesuai dengan etika profesi. Pihaknya akan memberikan teguran kepada pihak yayasan terkait kejadian ini, menekankan pentingnya tindakan profesional dari seorang guru dan menghindari hukuman yang dilakukan di depan umum. Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pemotongan seragam siswa oleh guru di SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen.
  • Alasan pemotongan: seragam bukan seragam resmi sekolah dan mengandung unsur yang tidak sesuai.
  • Klaim guru: tindakan dilakukan atas permintaan orang tua siswa.
  • Tujuan unggahan video: edukasi kepada siswa lain.
  • Penghapusan video atas permintaan sekolah.
  • Tanggapan Dinas Pendidikan: tindakan guru kurang sesuai dengan etika profesi dan akan diberikan teguran.