Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendengarkan tuntutan terhadap Erintuah Damanik, hakim ketua yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Erintuah terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), JPU membacakan surat tuntutan yang menyatakan keyakinan mereka bahwa Erintuah Damanik secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Erintuah Damanik untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU berkeyakinan bahwa Erintuah Damanik melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 3,6 miliar, terkait dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera Afrianti. Tiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
JPU mendakwa bahwa ketiga hakim tersebut telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. Uang tersebut diduga diberikan agar mereka menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yang perkaranya mereka tangani berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024.
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur terjerat hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Dia kemudian meminta bantuan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Setelah melalui berbagai upaya, suap akhirnya diberikan, dan Ronald Tannur dibebaskan. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan sebagai imbalan atas suap yang diterima oleh para hakim.
Sebelumnya, JPU juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tersebut, dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Hakim Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara.
- Tuntutan diajukan terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
- Jaksa meyakini Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi.
- Selain penjara, Erintuah juga dituntut membayar denda.
- Kasus bermula dari upaya pembebasan Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
- Suap diberikan kepada hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.
- MA mengabulkan kasasi dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.