Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri: BKN Ungkap Penyebabnya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 telah memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi. Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan beberapa faktor utama yang menjadi penyebab pengunduran diri ribuan CPNS tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Zudan memaparkan bahwa alasan paling dominan adalah masalah domisili. Penempatan yang jauh dari tempat tinggal asal menjadi pertimbangan berat bagi sebagian besar CPNS yang mengundurkan diri. Terutama bagi mereka yang ditempatkan di wilayah yang kampusnya tersebar di seluruh Indonesia, seperti di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Selain masalah domisili, faktor lain yang turut berkontribusi terhadap pengunduran diri CPNS adalah:

  • Tidak Mendapatkan Izin Keluarga: Dukungan keluarga memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan. Ketiadaan restu dari keluarga menjadi alasan kuat bagi sebagian CPNS untuk mengurungkan niatnya.
  • Melanjutkan Pendidikan: Beberapa CPNS yang lolos seleksi ternyata sedang menempuh pendidikan S2 atau S3 di tempat lain. Mereka memilih untuk fokus menyelesaikan studinya.
  • Kondisi Kesehatan: Masalah kesehatan, baik yang dialami oleh CPNS itu sendiri maupun orang tua, menjadi pertimbangan serius yang mendorong mereka untuk mengundurkan diri.
  • Salah Memilih Formasi: Ketidaksesuaian antara formasi yang dipilih dengan minat dan kemampuan juga menjadi penyebab pengunduran diri. Hal ini menunjukkan pentingnya riset dan pemahaman yang matang sebelum mendaftar.
  • Persepsi Penghasilan: Sebagian CPNS merasa bahwa penghasilan yang akan mereka terima sebagai PNS tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Persepsi ini turut memengaruhi keputusan mereka untuk mengundurkan diri.

Zudan juga menyoroti bahwa pengunduran diri ini sebagian besar merupakan hasil dari kebijakan optimalisasi formasi yang diterapkan oleh pemerintah. Optimalisasi dilakukan untuk mengisi formasi kosong dengan menawarkan posisi tersebut kepada peserta dengan nilai terbaik dari formasi lain yang tidak lulus. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan formasi yang dapat merugikan negara.

Ia mencontohkan kasus di Kemdikbudristek, di mana seorang peserta yang tidak lulus formasi Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember ditawarkan untuk mengisi formasi serupa di Universitas Nusa Cendana yang tidak memiliki pelamar. Meskipun optimalisasi ini berhasil mengisi 16.167 formasi yang semula kosong, namun tetap ada 1.967 CPNS yang menolak tawaran tersebut dan akhirnya mengundurkan diri.

"Secara nasional optimalisasinya kita bisa mendapatkan hasil 16.167 orang. Ini kalau tidak ada optimalisasi berarti ada 16.000 formasi lebih yang akan kosong. Ini tentu akan memboroskan biaya," terangnya.

Zudan mengakui bahwa angka pengunduran diri ini mencapai 12,12% dari total formasi yang dioptimalkan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa 88% formasi yang semula kosong berhasil terisi berkat kebijakan optimalisasi tersebut.