Kasus Mutilasi di Banten: Fakta Otopsi Ungkap Kengerian Lebih Dalam

Tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten telah merampungkan proses otopsi terhadap jenazah SA (19), korban pembunuhan mutilasi yang menggemparkan di Cinangka, Kabupaten Serang. Hasil otopsi tersebut mengungkap detail-detail mengerikan terkait tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka Mulyana (23), yang merupakan kekasih korban.

Penemuan paling mencengangkan dari otopsi adalah indikasi kuat bahwa korban masih hidup saat proses mutilasi dilakukan. Dokter forensik RS Bhayangkara, Donald Rinald, menjelaskan bahwa pemeriksaan histopatologi forensik pada sampel kulit dan otot dari tungkai kanan dan kiri korban menunjukkan adanya reaksi seluler yang khas terjadi pada luka yang dialami saat korban masih hidup. “Kami menemukan tanda-tanda infiltrasi sel polymorphonuklear, yang menunjukkan adanya respons inflamasi akibat kekerasan tajam saat korban masih hidup,” ungkapnya pada Selasa (22/4/2025).

Selain itu, otopsi juga mengungkap adanya luka bakar pada bagian bokong dan wajah korban. Meskipun pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan waktu terjadinya luka bakar tersebut, temuan adanya jelaga di tenggorokan korban memberikan petunjuk penting. “Adanya jelaga di tenggorokan korban menunjukkan bahwa ia masih bernapas saat terjadi pembakaran, yang berarti ia masih hidup pada saat itu,” jelas dokter forensik Donald Rinald.

Perkiraan waktu kematian korban juga berhasil ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah. Tim forensik memperkirakan bahwa SA telah meninggal dunia sekitar lima hari sebelum jasadnya ditemukan pada Jumat (18/4/2025) pukul 17.00 WIB di Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala, tangan, dan kaki.

Sayangnya, hingga jenazah diserahkan kepada pihak keluarga pada Senin (21/4/2025), beberapa bagian tubuh korban masih belum ditemukan, yaitu kedua lengan. Kasus ini semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Mulyana diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya, SA. Hubungan keduanya telah terjalin sejak tahun 2021. Persiapan yang matang dilakukan oleh Mulyana sebelum melancarkan aksinya, termasuk menyiapkan alibi untuk mengelabui keluarga dan pihak berwajib. Akibat perbuatannya, Mulyana terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.