Panduan Lengkap: Konfirmasi dan Pembayaran Tilang Elektronik di Jawa Barat
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Barat mengharuskan setiap pelanggar lalu lintas untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Proses ini sepenuhnya dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang telah disediakan.
Proses Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Bagi pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah mengakses situs konfirmasi ETLE Lodaya di alamat https://konfirmasi.etlelodaya.id/. Setelah mengakses situs tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan Nomor Referensi: Kode unik ini tertera pada lembar ketiga surat konfirmasi yang telah diterima.
- Masukkan Nomor Polisi (NRKB): Isi dengan nomor registrasi kendaraan bermotor Anda.
- Klik Konfirmasi: Setelah kedua kolom terisi dengan benar, klik tombol konfirmasi untuk melanjutkan proses.
Sistem akan memverifikasi data yang Anda masukkan. Pemilik kendaraan diberikan waktu maksimal 8 hari sejak tanggal pelanggaran untuk melakukan konfirmasi kepemilikan dan identitas pengemudi saat pelanggaran terjadi.
Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, pihak berwenang akan menerbitkan surat tilang. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Setiap pelanggaran yang telah diverifikasi akan dikenakan metode pembayaran ini.
Selain melalui BRIVA, pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer ATM dari bank lain. Caranya adalah dengan memasukkan kode Bank BRI (002), diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang.
Batas waktu pembayaran denda adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, pelanggar akan menerima email konfirmasi, dan email terkait tanggal serta lokasi pengadilan. Serta SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang.
Metode Pembayaran Melalui BRIVA
Berikut adalah beberapa cara pembayaran denda tilang elektronik melalui BRIVA:
-
Melalui ATM BRI
- Masukkan kartu debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan detail denda tilang sudah sesuai (Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran) pada halaman konfirmasi.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Struk ATM asli diserahkan ke petugas ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
-
Melalui Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda. Pastikan jumlah yang dimasukkan sesuai, karena transaksi akan ditolak jika tidak sesuai.
- Masukkan PIN Anda.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran yang sah dan tunjukkan ke petugas ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
-
Melalui Internet Banking BRI
- Login ke akun Internet Banking BRI Anda.
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar.
- Pastikan detail denda tilang sudah sesuai (Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran) pada halaman konfirmasi.
- Masukkan password dan mToken Anda.
- Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran yang sah dan tunjukkan ke petugas ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
-
Melalui EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
- Gesek (swipe) kartu debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN Anda.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai (Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran) pada halaman konfirmasi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran dan tunjukkan ke petugas ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses konfirmasi dan pembayaran tilang elektronik di Jawa Barat dapat berjalan lancar dan memudahkan masyarakat.